Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Logo ABC

Tak Hanya Mencabut Hukuman Cambuk, Arab Saudi Mengubah Aturan Hukuman Mati

Reporter

Editor

ABC

image-gnews
Iklan

Sabtu lalu (25/04), Arab Saudi telah mencabut hukuman cambuk, seperti yang tertulis dalam dokumen Mahkamah Agung di kerajaan tersebut. Hukuman mati juga diubah, yakni tidak lagi dijatuhkan kepada pelaku kejahatan di bawah umur.

Keputusan untuk tidak mengeksekusi pelaku kejahatan di bawah umur diambil oleh Raja Salman, dua hari setelah pengumuman dicabutnya hukuman cambuk.

Baca Juga:

Sebagai ganti dari hukuman mati, pelaku kejahatan serius di bawah umur akan menerima hukuman penjara hingga 10 tahun, kata Ketua Komisi Hak Asasi Manusia Awwad Alawwad.

"Artinya setiap orang yang menerima hukuman mati karena kejahatan yang dilakukan saat mereka masih di bawah umur tidak dapat lagi dihukum matu," kata Awwad.

Belum jelas kapan perubahan akan berlaku.

A Saudi woman rides her pink bicycle in Saudi Arabia
Saudi tercatat sebagai salah satu negara yang paling banyak melakukan hukuman mati.

Baca Juga:

AP: Amr Nabil

Arab Saudi adalah salah satu negara yang banyak melakukan eksekusi terpidana di dunia, disusul Iran dan China, menurut laporan tahunan terbaru dari Amnesty International.

Negara kerajaan tersebut telah mengeksekusi 184 orang sepanjang tahun 2019, termasuk setidaknya satu orang yang didakwa melakukan kejahatan saat ia di bawah umur.

"Ini adalah hari yang penting bagi Arab Saudi," kata Awwad.

"Keputusan ini membantu kita dalam menetapkan hukum pidana yang lebih modern, dan menunjukkan komitmen kerajaan untuk menindaklanjuti reformasi di semua sektor di negara kita."

Jamal Khashoggi photographed during an interview at an undisclosed location.
Wartawan Saudi, Jamal Khashoggi dibunuh di tahun 2018.

AP: Metafora Production

Menghentikan hukuman cambuk

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kerajaan Arab Saudi menghentikan hukuman cambuk setelah lembaga semacam Mahkamah Agung mengeluarkan keputusannya.

Hukuman fisik tersebut akan diganti oleh hukuman penjara atau denda.

Hukuman mati bagi pelaku kejahatan di bawah 18 tahun bertentangan dengan Konvensi PBB soal Hak-Hak Anak, yang ditandatangani juga oleh Arab Saudi.

Bulan April 2019 lalu, kerajaan Arab Saudi telah memenggal 37 orang yang dihukum karena tuduhan terorisme.

Komisi Hak Asasi Manusia PBB mengatakan mereka yang saat itu dieksekusi adalah warga Syiah yang mungkin tidak melalui proses pengadilan yang adil dan tiga di antaranya di bawah umur saat dihukum.

Putra Mahkota Muhammad bin Salman telah meluncurkan serangkaian reformasi sosial dan ekonomi yang bertujuan memodernisasi kerajaan konservatif ini.

Catatan hak asasi manusia Arab Saudi berada di bawah pengawasan ketat internasional, setelah pembunuhan jurnalis terkemuka asal Saudi, yakni Jamal Khashoggi pada tahun 2018.

Saudi Crown Prince Mohammed bin Salman sits in the audience of the Future Investment Initiative conference.
Pangeran Muhammad bin Salman telah dianggap membuat sejumlah reformasi sosial dan ekonomi untuk membuat kerajaan yang konservatif lebih modern.

Reuters: Hamad I Mohammed

Simak berita menarik lainnya dari ABC Indonesia.

Iklan

Berita Selanjutnya

1 Januari 1970


Artikel Terkait

    Berita terkait tidak ada



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berita terkait tidak ada