Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Logo ABC

Peretasan Jadi Ancaman Baru Kebebasan Pers dan Berpendapat di Indonesia?

Reporter

Editor

ABC

image-gnews
Iklan

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengkhawatirkan kondisi kebebasan pers di Indonesia, menyusul serentetan serangan peretasan terhadap media Indonesia yang menerbitkan artikel mengkritik penanganan pemerintah menghadapi virus corona.

Setidaknya empat organisasi media telah menjadi sasaran serangan digital yang belum pernah terjadi sebelumnya, kata Abdul Manan, ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Baca Juga:

"Ini terlalu serius untuk sebuah kebetulan," kata Manan.

"Sudah pasti jenis serangan ini, dan sasaran yang dituju adalah media yang sejauh ini cukup kritis. Ada maksud yang sangat jelas, bahwa ini adalah bagian dari upaya untuk mengurangi sikap kritis media terhadap pemerintah."

Abdul Manan mengatakan serangan tersebut bervariasi, dari serangan dan peretasan ke server, 'doxing' atau menyebarkan informasi pribadi ke publik, hingga penghapusan artikel berita tertentu.

Baca Juga:

Awal bulan Juni lalu, Komisioner HAM PBB, Michelle Bachelet memperingatkan adanya usaha untuk mengekang kebebasan berpendapat di negara-negara Asia Pasifik, termasuk Indonesia di tengah pandemi COVID-19.

Tempo Diretas
Hasil tangkapan layar Tempo.co mendapat serangan cyber.

Supplied: TEMPO/Fajar Febianto

Jumat pekan lalu (21/08) layar situs berita Tempo, yang merupakan bagian dari Grup Media Tempo yang juga menerbitkan harian Koran Tempo dan majalah mingguan Tempo, diganti dengan tampilan hitam berisi tulisan 'hoax' dengan huruf merah tebal.

Pada hari yang sama, tujuh artikel, termasuk dua yang mengkritik peran Badan Intelijen Indonesia (BIN) dalam penanggulangan pandemi, telah dihapus dari situs tirto.id, kata pemimpin redaksi Tirto, Sapto Anggoro.

"Meretas dengan cara, jenis, atau bentuk apapun, termasuk menghapus dan mengedit artikel berita Tirto dan media lainnya secara illegal menunjukkan sinyal ancaman terhadap kebebasan pers Indonesia," kata Sapto.

Kepada ABC Indonesia, Sapto juga mengatakan bahwa peretasan ini baru pertama kalinya dialami oleh Tirto.

Tujuh Artikel Berita Tirto Yang Sempat Hilang atau Diedit

Tujuh Berita Tirto Yang Sempat Diedit Atau Dihilangkan Oleh Peretas

1. Polisi-Polisi Pejabat: dari Urus Beras, PNS, hingga Korupsi dihapus pada 18/Aug/2020:23:42:55

2. Preview Drakor Flower of Evil Eps 7 di tvN: Kaki Tangan Do Min Seok dihapus pada 19/Aug/2020:04:43:32

3. Soal Obat Corona: Kepentingan BIN & TNI Melangkahi Disiplin Sains dihapus pada 20/Aug/2020:19:43:21

4. Berbagai Kejanggalan 'Obat Corona' dari Unair, BIN, dan TNI AD dihapus pada 20/Aug/2020:19:45:15

5. Suara Nyaring Demokrat di DPR Tolak Omnibus Law RUU Cilaka dihapus pada 20/Aug/2020:21:37:15

6. Prahara Demokrat Mengoreksi Kepemimpinan SBY dihapus pada 20/Aug/2020:21:38:50

7. SBY & Sikap Malu-Malu Demokrat yang Masih Berharap Dilirik Jokowi dihapus pada 20/Aug/2020:21:41:03

sumber: Sapto Anggoro, tirto.id

Wahyu Dhyatmika, pemimpin redaksi majalah Tempo, khawatir serangan itu akan mengarah pada swasensor dalam industri media di Indonesia.

Merespon peretasan yang dialaminya, kemarin (25/08) dengan didampingi oleh LBH Pers, YLBHI, dan SAFEnet, kedua media daring ini mendatangi Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.

"Kami sudah lapor polisi, kemarin, Tempo dan Tirto," tutur Sapto Anggoro kepada Hellena Souisa dari ABC Indonesia.

Organisasi media bukanlah satu-satunya yang menjadi sasaran serangan online baru-baru ini.

Akun epidemiolog Pandu Riono diretas

Akun Twitter Pandu Riono, seorang ahli epidemiologi yang selama ini konsisten bersuara soal penanganan COVID-19 di Indonesia, termasuk mengkritisi pemerintah, ikut diretas.

Sebelumnya, Pandu mengkritik penelitian kolaboratif antara Universitas Airlangga, Badan Intelijen Negara, dan TNI Angkatan Darat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Beberapa waktu lalu, rektor Universitas Airlangga baru-baru mengklaim penelitian mereka mungkin mengarah pada 'penyembuhan virus corona pertama di dunia'.

Tetapi Pandu mengkritik mereka yang terlibat dalam studi tersebut, karena tidak menjalani proses sesuai dengan prosedur dan standar internasional.

External Link: Twitter Pandu Kritik

"Kesalahan prosedur yang saya duga ada yaitu memasukkan orang tanpa gejala dalam subyek riset, karena mengambil kasus di rumah susun isolasi di Lamongan dan Secapa. Bukan yang di rumah sakit, yang benar-benar butuh pengobatan," ucap Pandu.

Pandu juga menduga obat tersebut belum memenuhi standar ilmiah untuk uji klinis, ditambah laporan hasil penelitian obat belum mendapat review oleh dunia akademis.

Karena sejumlah kejanggalan tersebut, pengajar di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia ini bahkan pernah mengancam Badan Pengawasan Obat dan Makan (BPOM) jika menerima obat buatan Unair, BIN, dan TNI ini.

"Yang paling penting adalah prosesnya, apakah diikuti nggak standar prosedurnya … kalau itu udah dilanggar sama mereka, jangan dipercaya. Apalagi sampai didaftarkan oleh Badan POM, dan Badan POM menerima, saya gugat," ungkap Pandu seperti yang dikutip dari SINDOnews.

Tempo Tirto Lapor Polisi
Pemred Tirto, Sapto Anggoro (depan, kedua dari kiri) bersama Setri Yasra, Chief Editor Tempo.co. didampingi sejumlah elemen melaporkan peretasan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya, Selasa (25/08).

Supplied: Sapto Anggoro

'Ini tidak akan membuat saya berhenti bicara'

Peretasan akun Twitter @drpriono milik Pandu Riono terjadi Rabu malam pekan lalu (19/08).

Ada dua unggahan foto Pandu bersama dengan seorang perempuan yang disertai dengan kata-kata yang tidak biasanya dibagikan oleh epidemiolog tersebut pada akun Twitter miliknya.

Sesaat sebelum hadir dalam acara Ngobrol Bareng yang digelar ABC Indonesia Jumat (21/08) lalu, Pandu mengaku peretasan tersebut tidak mempengaruhinya.

"Saya tidak terganggu dan [peretasan] ini tidak akan membuat saya berhenti bicara," ujarnya kepada Hellena Souisa, pemandu acara di ABC Indonesia.

"Kebetulan saja akun saya setelah diretas ini masih dibekukan, sehingga saya nggak bisa ngetwit. Kalau tidak, saya juga pasti masih akan ngetwit," kata Pandu yang akhirnya membuat akun Twitter baru.

External Link: Twitter Pandu Retas

Pada hari yang sama, BPOM juga mengumumkan beberapa masalah dalam proses uji klinis obat COVID-19, termasuk soal randomization yang diangkat oleh Pandu dan efek samping obat keras.

'Negara harusnya tidak diam'

Menanggapi apa yang dialami oleh Pandu Riono, Tempo, dan Tirto, Kepala Pusat Studi Komunikasi Media dan Budaya Universitas Padjadjaran Bandung, Eni Maryani mengingatkan bahwa mereka yang terkena serangan daring adalah mereka yang sedang mengkritisi kebijakan negara.

"Walaupun mungkin mereka [pemerintah] bisa berkilah 'ini bukan negara, hanya ulah pendukung tertentu saja', tapi negara juga harusnya kan tidak diam. Pemerintah punya kewajiban untuk mengambil sikap," tambahnya.

Eni juga mengatakan adalah kewajiban negara untuk melindungi setiap warganya, terutama mereka yang mengalami "tidak kekerasan" seperti yang dialami Pandu.

Ia menilai, saat ini negara terlalu banyak mendiamkan kasus-kasus ketidakadilan yang dialami warganya.

"[Perumpamannya] ada orang baik yang mungkin memang nggak melakukan apa-apa, tapi kalau orang di sekelilingnya berbuat tidak baik dan diam saja, orang baik ini juga menjadi tidak baik, bukan?"

Baca Juga Kebebasan Pers

Baca juga artikel terkait:

Menurut Eni, negara perlu melindungi mereka yang sedang berbicara untuk kepentingan publik karena itu sama saja dengan melindungi publik.

Eni khawatir, jika perlindungan ini diabaikan dan negara diam saja, akan lebih banyak orang yang tidak lagi peduli pada hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan publik.

"Ini bukan soal Pandu Riono-nya, tapi efek dari apa yang dialaminya, jika kasus ini dibiarkan dan tidak ditindaklanjuti. Orang bisa menjadi semakain malas untuk bicara tentang urusan kepentingan publik," tutur Eni.

"Dan soal Tirto dan Tempo, apalagi jelas ada hukum yang mengaturnya, ya harus diusut. Polisi jangan diam-diam saja," pungkasnya.

Sebagai upaya melindungi kebebasan pers di Indonesia, sejumlah organisasi pro demokrasi, seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, YLBHI, SAFEnet, dan Amnesty juga telah mendorong kasus ini lebih serius ditangani dengan melibatkan lembaga resmi negara yakni Komnas HAM.

Iklan

Berita Selanjutnya

1 Januari 1970


Artikel Terkait

    Berita terkait tidak ada



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berita terkait tidak ada