Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Logo ABC

Donald Trump Minta Pengadilan Banding AS untuk Membuka Lagi Gugatannya pada Twitter

Reporter

Editor

ABC

image-gnews
Iklan
Pemilik baru Twitter, miliarder Elon Musk, sebelumnya mengatakan bahwa dia akan mengaktifkan kembali akun Trump. (ABC News: Jarrod Fankhauser)

Mantan presiden AS Donald Trump telah meminta pengadilan banding untuk membuka kembali gugatannya terhadap Twitter yang telah menangguhkan Trump secara permanen dari platform sosial itu setelah para pendukungnya menyerang gedung Capitol pada tahun 2021.

Pengacara Trump mengatakan kepada Pengadilan Banding AS bahwa larangan tersebut merupakan "penyensoran partisan yang terang-terangan" dan "bertentangan dengan prinsip-prinsip Amandemen Pertama yang berakar kuat dalam sejarah dan hukum Amerika."

Baca Juga:

Gugatan itu menuntut ganti rugi dan hukuman, serta perintah pengadilan yang mengharuskan Twitter untuk "segera memulihkan" akunnya yang ditangguhkan secara permanen pada 8 Januari 2021.

Trump telah bersumpah untuk terus memosting ke platform media sosial Truth miliknya sendiri.

Pemilik baru Twitter, miliarder Elon Musk, telah mengatakan bahwa dia akan mengaktifkan kembali akun Trump.

Baca Juga:

Seorang juru bicara Trump dan juru bicara Twitter tidak segera menjawab pertanyaan soal ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seorang pengacara Trump, John Coale di Washington, mengatakan pada hari Senin, "Kami ingin dia memiliki hak untuk kembali" ke Twitter.

Twitter tahun lalu telah secara permanen menangguhkan akun Trump "karena risiko hasutan kekerasan lebih lanjut" setelah para pendukungnya menyerbu US Capitol sesaat sebelum mengesahkan kemenangan presiden dari Partai Demokrat, Joe Biden.

Hakim Distrik AS James Donato pada bulan Mei menolak klaim Trump bahwa pelarangan dari Twitter telah melanggar kebebasan berpendapat di bawah Amandemen Pertama Konstitusi AS.

Hakim Donato juga membantah klaim Trump bahwa Twitter berfungsi sebagai "aktor negara" ketika akunnya dicekal.

Artikel ini diproduksi oleh Hellena Souisa dari ABC News.

Iklan

Berita Selanjutnya

1 Januari 1970


Artikel Terkait

    Berita terkait tidak ada



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berita terkait tidak ada