Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pemecatan sembilan fungsionaris Partai Golkar membuat Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tandjung harus siap membuka arsip lama. Selain menuntut Akbar ke pengadilan, mereka juga membuka masalah lama sang ketua umum: skandal Bulog II. Inilah skandal yang hampir saja mengirim Akbar ke balik jeruji besi. Bekas Ketua Himpunan Mahasiswa Islam itu dituding menggelapkan dana Bulog Rp 40 miliar. Namun pada Februari lalu Akbar dibebaskan oleh Mahkamah Agung, sedangkan Winfried Simatupang dan Dadang Ruskandar—dua terdakwa lain kasus ini—dihukum satu setengah tahun.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo