Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Ledakan Gudang Peluru Cibubur Ingatkan Peristiwa Ledakan Gudang Amunisi KKO Cilandak 40 Tahun Lalu

Ledakan gudang peluru cibubur mengingatkan peristiwa 40 tahun lalu ledakan gudang peluru Korps Marinir Angkatan Laut, Cilandak KKO, Jakarta Selatan.

31 Maret 2024 | 14.45 WIB

Tangkapan layar detik-detik terjadi ledakan dahsyat pada insiden kebakaran yang melanda Gudang Amunisi Artileri Medan (Armed) TNI di Kampung Parung Linang, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/3/2024) petang. FOTO/video Istimewa
Perbesar
Tangkapan layar detik-detik terjadi ledakan dahsyat pada insiden kebakaran yang melanda Gudang Amunisi Artileri Medan (Armed) TNI di Kampung Parung Linang, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/3/2024) petang. FOTO/video Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ledakan gudang peluru di gudang amunisi daerah atau Gudmurah Kodam Jaya di Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Bogor mengejutkan publik. Peristiwa yang berlangsung pada 30 Maret 2024 ini membuat warga panik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Untuk memadamkan api, petugas pemadam kebakaran dari Kabupaten Bogor dan Bekasi didatangkan. Dibantu juga oleh para prajurit TNI dan anggota Polri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ledakan ini berasal dari gudang amunisi nomor 6, yang tampak mengeluarkan asap. Pangdam Jaya Mayor Jenderal Mohamad Hasan amunisi yang tersimpan dalam gudang nomor 6 tersebut merupakan amunisi yang kadaluwarsa. Berusia lebih dari 10 tahun.

Bukan yang pertama kali. Jauh sebelum sebelum peristiwa ini, ledakan mirip terjadi di gudang peluru milik Korps Marinir Angkatan Laut, Jalan Cilandak KKO, Jakarta Selatan. Tepatnya 40 tahun lalu pada 29 Oktober 1984.

Lalu, apa yang menjadi ledakan di Korps Marinir Angkatan Laut ini dapat terjadi? Berikut kilas baliknya.

Laporan Majalah Tempo edisi 3 November 1984, ada enam gudang amunisi yang dipakai untuk kebutuhan militer dalam kompleks. Berisi peluru tembak, bom, ranjau, dan juga granat. Di samping itu ada pula ranjau untuk tank dan peluru roket, yang dapat mengakibatkan seseorang muntah darah dan berdebar kencang jantungnya hanya dengan kedekatan 100 meter. 

Insiden ini akibatkan adanya peluru yang tidak diharapkan menyasar ke  bangunan bagian belakang Rumah Sakit Fatmatwati. Padahal jarak antara rumah sakit dengan pusat bencana terbilang jauh, sekitar 2,5 kilometer. Akan tetapi dapat membuat percikan kecil kebakaran. Yang tidak memakan korban dan masih bisa dipadamkan.

Sementara itu keadaan di kompleks Marinir saat itu macam medan perang. Untuk padamkan api, empat mobil pemadam kebakaran pun segera didatangkan. Saat menyemprotkan air, sejumlah titik api alami letusan. Yang mengharuskan para anggota Marinir turut mengerahkan kekuatan untuk selamatkan tank dan panser.

Pun untuk proses evakuator dibuka berbagai pos darurat yang bisa disinggahi para penduduk. Seperti di sekitar Stasiun Pasar Minggu, masjid sekitar kawasan bencana, sekolah dasar di utara pertigaan Jalan Pasar Minggu, hingga Kalibata.

Mencatat korban dari ledakan, ada 11 orang terluka dan 6 tewas di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Lalu ada dua orang tewas dari Rumah Sakit Pertamina.  

Selain memakan jumlah korban, ledakan gudang amunisi ini merugikan 2.000 ton amunisi yang terdiri dari peluru roket BM-14 (Rusia), howitzer 122 milimeter, mortar, granat, serta lainnya. Pun untuk sumber ledakan diduga lantaran peluru mortar 80 milimeter buatan Yugoslavia. Sebab peluru ini menggunakan mesiu cair. Juga memakan keerugian setidaknya Rp 1,3 miliar.

Presiden Soeharto kala itu pun meninjau langsung ke lokasi kejadian bersama Jenderal Benny Moerdani. 

ELLYA SYAFRIANI | ADI WARSONO | IMAM HAMDI | MAHFUZULLAH | ANTARA | FATCHUR RACHMAN

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus