Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Perbuatan Adlun Fiqri, mahasiswa Universitas Khairun Ternate yang mengunggah video polisi lalu lintas yang menerima uang tilang, dinilai tidak serta merta tergolong perbuatan fitnah. Abdul Kader Bubu, staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate, mengatakan dalam kajian hukum sesuatu yang tergolong fitnah apabila informasi yang disampaikan tidak mengandung unsur kebenaran dan orang yang menuduhnya tidak mampu membuktikan tuduhannya.
“Karena itu, apa yang dilakukan Adlun sebenarnya masih pada taraf wajar dan biasa,” kata Abdul Kader kepada Tempo, Jumat, 2 Oktober 2015.
Menurut Dade, begitu ia disapa, penggunaan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam kasus Adlun sebagai pasal fitnah merupakan hal yang bisa memunculkan perdebatan. Apalagi dalam aturan KUH Pidana semua tuduhan baik fitnah, penistaan, dan penghinaan itu memiliki unsur-unsurnya.
“Oleh karena itu, tidak serta merta semua perbuatan bisa dikategorikan melanggar hukum. Jadi apa yang terjadi terhadap Adlun itu bisa dikategorikan tindakan semena-mena kepolisian,” ujar Dade.
Di lain pihak Husen Alting, Rektor Universitas Khairun Maluku Utara, mengatakan secara institusi pihaknya siap membantu memberikan bantuan hukum untuk Adlun fiqri. Kampus juga bersedia mendampingi apabila diminta.
"Saya sudah hubungi Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) yang ada di kampus. Intinya mereka bersedia membantu apabila diminta,” kata Husein.
Adlun fiqri merupakan mahasiswa Universitas Khairun Ternate yang ditangkap polisi setelah mengunggah video polisi lalu lintas Polres Ternate yang menerima suap dari pengendara kendaraan.
Operasi tilang dilakukan polisi di depan Rumah Sakit Dharma Ibu, Jalan Pahlawan Revolusi, Kelurahan Gamalama, Sabtu, 26 September 2015. Adlun merekam pelaksanaan tilang itu menggunakan telepon selulernya dan diunggah ke YouTube.
Video berjudul “Kelakuan Polisi Minta Suap di Ternate” itu berdurasi lebih dari satu menit. Dalam video itu, terekam polisi lalu lintas yang meminta sejumlah uang kepada pengendara motor yang ditilang.
BUDHY NURGIANTO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini