Enam terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama pemurnian dan lebur cap emas di Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Antam menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 15 Mei 2025. Jaksa menuntut Vice President UBPP LM Antam periode 2008-2011, Tutik Kustiningsih; VP UBPP LM Antam periode 2011-2013, Herman; Senior Executive UBPP LM Antam 2013-2017, Dody Martimbang; General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017-2019, Abdul Hadi Aviciena; GM UBPP LM Antam periode 2019-2020, Muhammad Abi Anwar; dan GM UBPP LM Antam periode 2021-2022, Iwan Dahlan dengan pidana penjara masing-masing selama sembilan tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 750 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan atas kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas Antam seberat 109 ton selama periode 2010-2022. Antara/Fauzan
Terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama pemurnian dan lebur cap emas di Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam, Tutik Kustiningsih menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 15 Mei 2025. Antara/Fauzan
Terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama pemurnian dan lebur cap emas di Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam, Muhammad Abi Anwar menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 15 Mei 2025. Antara/Fauzan
Terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama pemurnian dan lebur cap emas di Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam, Herman menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, 15 Mei 2025. Antara/Fauzan
Terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama pemurnian dan lebur cap emas di Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam, Abdul Hadi Aviciena menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 15 Mei 2025. Antara/Fauzan