Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) mengklaim pemerintah akan memenuhi 3 tuntutan unjuk rasa taksi online, termasuk merevisi Permenhub 108. Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan wakil taksi online dengan Kepala Staf Presiden Moeldoko, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, aplikator Grab dan Go-JEK, serta perwakilan angkutan online di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dari hasil pertemuan tersebut, Aliando mengklaim tiga tuntutannya dipenuhi oleh pemerintah. "Kami menang. Allahu Akbar," kata koordinator Aliando Yogyakarta Bayu di Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu, 28 Maret 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Bayu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang angkutan umum tidak dalam trayek atau Permenhub 108 akan diubah. Nantinya, akan ada peraturan baru dan Aliando akan dilibatkan dalam tim perumusan tersebut. "Aturan itu akan berpihak kepada kami," ujar dia.
Baca: Polisi Panggil Derek, Unjuk Rasa Taksi Online Ricuh
Tuntutan kedua yang dipenuhi adalah kini pengemudi taksi online tidak perlu mendaftar ke koperasi, yang selama ini dianggap merugikan para pengemudi.
Terakhir, perusahaan aplikator Go-jek dan Grab dipaksa untuk menjadi perusahaan transportasi. "Semua tuntutan dikabulkan pemerintah," kata Bayu.
Hari ini, Aliando menggelar unjuk rasa di Istana Negara. Meski sempat ricuh, demo taksi online berhasil berjalan kondusif sampai penutupan. Aksi tersebut menuntut penghapusan Permenhub 108 yang dianggap merugikan para pengemudi. Dalam aksi ini, polisi menurunkan 1.500 personil guna mengamankan situasi. (*)
Lihat juga video webseries: #MudadiPuncakBisnis Episode 01, Rex Marindo 4 Tahun Mendirikan 118 Warunk Upnormal dan resto lainnya. Kok bisa?