Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

304 Mobil Plat Nomor RF Ditilang, Langgar Ganjil Genap, Pakai Strobo Sirine

Ditlantas Polda Metro Jaya terus melanjutkan tilang ke mobil plat nomor RF seperti RFS, RFP dan lain-lain yang melanggar aturan lalu lintas.

21 Januari 2022 | 16.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi terus menilang mobil dengan plat nomor RF, seperti RFS, RFP dan lain-lain yang melanggar lalu lintas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Arga Dija Putra menyebut sejak Senin hingga Jumat, 17-21 Januari 2022, sudah ada 304 kendaraan dengan plat nomor RF yang ditilang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“(pelanggarannya) Beragam. Ganjil genap, rambu, strobo, sirine, dan sebagainya,” ujar dia lewat pesan pendek pada sore ini.

Jumlah itu bertambah lebih dari dua kali lipat jika dibandingkan dengan Rabu, 19 Januari 2024. Saat itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo mengatakan sudah ada 124 kendaraan berplat nomor khusus dan rahasia yang ditilang. 

Mayoritas pelanggaran yang dilakukan, kata dia, adalah menerobos kawasan tempat pemberlakuan sistem ganjil genap, penggunaan bahu jalan di ruas jalan tol, serta penggunaan rotator dan sirine.

Menurut Sambodo, penggunaan plat nomor khusus dan rahasia itu sudah diatur dalam Perkap Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Khusus dan Rahasia. 

Tujuannya, kata dia, adalah untuk menjamin kerahasiaan dan keamanan bagi para pengguna atau pemohon STNK jenis tersebut. Meski begitu, Sambodo memastikan bukan berarti pengendaranya bebas dari penindakan manakala melanggar aturan lalu lintas. "Sama dengan kendaraan lainnya. Jadi tidak ada keistimewaan di muka hukum terhadap kendaraan tersebut," ucap dia pada Rabu lalu. 

Mayoritas pelanggar yang terkena tilang, kata Sambodo, mengatakan bahwa mereka mengira kendaraan dengan plat nomor RF yang ia kendarai bebas ganjil genap. Sambodo menegaskan bahwa tidak ada kendaraan berplat nomor hitam yang bebas dari kebijakan ganjil genap tersebut.

Sambodo juga mengatakan pihaknya telah memperketat permohonan STNK plat nomor RF, baik untuk pemohon pertama kali maupun perpanjangan. Ia bahkan menyebut bahwa pemilik kendaraan dengan plat nomor tersebut yang melakukan pelanggaran berulang kali dapat ditolak permohonan perpanjangannya. 

ADAM PRIREZA




Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus