Kepolisian Republik Indonesia secara masif menggelar operasi pemberantasan premanisme di berbagai daerah mulai 1 Mei 2025. Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor STR/1081/IV/OPS.1.3./2025. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan operasi ini menyasar praktik premanisme yang dianggap makin marak dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan serta iklim investasi nasional. Namun, tanpa dasar hukum yang jelas, operasi pemberantasan premanisme bisa disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sumber: Tempo
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Foto: Tempo/Amston Probel, Antara Foto, Freepik
Editor: Ryan Maulana