Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

350 Sivitas Universitas Indonesia Tuntut Pemerintah Cabut Statuta UI Baru

Gerakan yang terdiri atas mahasiswa UI, guru besar, dosen, dan tenaga kependidikan UI itu menyatakan dua sikap tegas terhadap Statuta UI baru.

28 Juli 2021 | 20.29 WIB

Gedung Rektorat UI. ANTARA/Feru Lantara
Perbesar
Gedung Rektorat UI. ANTARA/Feru Lantara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Gerakan Peduli Universitas Indonesia (UI) menyatakan sikap terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang mengandung cacat formil dan materiil.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Gerakan yang terdiri atas mahasiswa UI, guru besar, dosen, dan tenaga kependidikan UI itu menyatakan dua sikap tegas terhadap Statuta UI baru yang kontroversial itu. Di antaranya, mereka menuntut pemerintah mencabut PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemudian, Gerakan Peduli UI juga menuntut empat organ UI dalam mengawal tindaklanjut dari PP Nomor 75 Tahun 2021.

“Menuntut pelibatan empat organ (Majelis Wali Amanat, Rektor, Senat Akademik, dan Dewan Guru Besar) dan partisipasi aktif seluruh sivitas akademika UI dalam proses revisi Statuta Universitas Indonesia,” begitu tertulis dalam keterangan tertulis Gerakan Peduli UI pada Rabu, 28 Juli 2021.

Hingga pukul 16.19, terdapat 382 sivitas akademika UI yang ikut mendukung pernyataan sikap ini. Di antaranya Prof. Manneke Budiman, Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya UI.

“Bagi kami, persoalan paling genting di UI saat ini adalah masuknya berbagai kepentingan eksternal yang punya agenda sendiri-sendiri, dan mereka ini ingin menggunakan UI sebagai pintu masuk atau batu lompatan,” kata Prof. Manneke Budiman saat dihubungi Tempo pada Selasa, 20 Juli 2021 lalu.

Ia mengatakan bahwa PP no. 75 tahun 2021 tentang Statuta UI harus dicabut. Bila ingin dipertahankan, PP itu harus direvisi total. Sementara revisi dilakukan, PP no. 68 tahun 2013 tetap berlaku sebagai Statuta UI yang sah.

Sebelumnya, Ketua Dewan Guru Besar UI, Harkristuti Harkrisnowo meminta Presiden Jokowi menarik PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang baru ini. Dia mengatakan preseden serupa pun pernah terjadi dengan PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional yang tak mencantumkan kurikulum Pancasila.

"Menurut saya langkah yang sangat elegan, kami memohon kepada presiden untuk melakukannya (menarik PP Statuta UI)," kata Harkristuti, 26 Juli 2021.

Harkristuti belum merinci saat ditanya ihwal kemungkinan mengajukan uji materi PP Nomor 75 Tahun 2021 ini ke Mahkamah Agung. Dia masih berharap Presiden Jokowi akan menarik beleid itu.

Dewan Guru Besar akan mengajak Senat Akademik, Majelis Wali Amanat, dan Rektor untuk menyerukan desakan pencabutan Statuta UI baru ini. "Kami berharap bisa diselesaikan secara elegan. Maunya, empat organ ini bersama-sama minta kepada Presiden tolong ini dibatalkan dulu," kata Harkristuti.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus