Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - 39 pengendara motor dan satu pengendara sedan kena sanksi tilang karena melawan arus lalu lintas di Jalan Fatmawati, Blok A, Jakarta Selatan, hari ini. Menurut keterangan Perwira Unit (Panit) Turjawali Lantas Jakarta Selatan Ipda T Fredy Panjaitan para pelanggar lalu lintas itu nekat melawan arah sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Fredy mengatakan razia dilakukan terhadap kendaraan yang melawan arus lalu lintas dari arah Jalan Fatmawati Blok A MRT. "Penertiban ini agar masyarakat tidak berjalan lawan arah karena dapat menyebabkan kecelakaan,” kata Fredy di Jalan Fatmawati, Kamis 30 September 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi lalu lintas itu mengatakan sudah terlebih dulu memberikan teguran sebelum menindak para pelanggar yang lawan arus. Fredy menyebut 40 pengendara itu tidak mengindahkan teguran tersebut, sehingga polisi memberikan tilang.
Dalam penertiban di Jalan Fatmawati itu, hingga Kamis petang pukul 17.25 WIB, sudah 40 pengendara yang ditilang. “Yang paling banyak melanggar lawan arah itu sepeda motor," ujarnya.
Mereka diberi sanksi karena melanggar pasal 287 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). "Khususnya marka jalan,” tambah Fredy.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Para pengendara itu kena tilang karena enggan memutar balik melalui jalur yang sudah ditetapkan. Sebagian pengendara ada yang tidak kooperatif saat ditegur.
“Ada yang kooperatif dan menyadari kesalahannya melawan arah karena mau cepat tidak mau putar balik,” ujarnya.
Polisi akan memperketat pengawasan pelanggar lawan arah di kawasan Blok A, karena merupakan titik rawan kecelakaan, terutama pada saat jam pulang kantor. "Khususnya sore dari jam 15.00-17.00," kata Fredy.
Baca juga: Viral Polantas Tilang Mobil Angkut Sepeda, Dirlantas Akui Salah dan Minta Maaf