Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani Instruksi Gubernur DKI Jakarta nomor 52 tahun 2020 tentang Percepatan Peningkatan Sistem Pengendalian Banjir di Era Perubahan Iklim pada 15 September 2020. Instruksi ditujukan kepada seluruh jajaran walikota, kepala badan, hingga tingkat camat dan lurah di DKI Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Instruksi dikeluarkan sehubungan dengan dimulainya musim pancaroba di Jakarta. Dalam instruksi itu tertulis, “Dengan terjadinya peningkatan intensitas hujan akibat perubahan iklim, diperlukan percepatan peningkatan pengendalian banjir Jakarta yang responsif, adaptif, dan memiliki resiliensi atas risiko banjir yang dihadapi saat ini dan di masa yang akan datang, baik dari segi peningkatan infrastruktur fisik maupun infrastruktur sosial.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut adalah fakta-fakta di sekitar Instruksi Gubernur Anies Baswedan tentang penanggulangan banjir:
- Tujuh tugas utama jajaran Pemerintah DKI
a. Membangun sistem deteksi dan peringatan dini kejadian banjir serta penanggulangan bencana banjir yang antisipatif, produktif, cerdas, dan terpadu.
b.Memastikan infrastruktur pengendalian banjir yang ada beroperasi dalam kapasitas optimal.
c. Mempercepat pembangunan infrastruktur pengendalian banjir yang belum terealisasi.
d. Mendorong pemenuhan kewajiban dan peran serta seluruh komponen masyarakat dalam pengendalian banjir.
e. Menyempurnakan sistem pengendalian banjir yang sesuai dengan tuntunan kondisi perubahan iklim.
f. Membangun kesadaran, keberdayaan, dan kebudayaan masyarakat yang responsif terhadap banjir dan perubahan iklim.
g. Memastikan ketersediaan dukungan fiskal dan melakukan terobosan penyerapan anggaran.
2.Alasan anomali iklim
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pemerintah menerbitkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta nomor 52 tahun 2020 tentang Percepatan Peningkatan Sistem Pengendalian Banjir di Era Perubahan Iklim untuk merespons anomali cuaca yang berpotensi terjadi. Beberapa daerah dan negara, ujar dia, mengalami percepatan perubahan cuaca.
Pemerintah memperkirakan musim hujan di Jakarta bakal tiba lebih cepat. "Tahun ini ada anomali cuaca dan iklim," kata Riza di Balai Kota DKI, Rabu, 23 September 2020. Potensi banjir harus diantisipasi sejak dini dengan menerbitkan instruksi gubernur.
Banjir yang biasanya Desember, Januari hingga Maret, diperkirakan datang lebih cepat. Pemerintah menurunkan 54 ekskavator untuk mengangkut sampah dan lumpur dari 13 sungai dan situ di Jakarta.
Pemerintah juga telah membuat sodetan, mengatur pintu air, mempersiapkan pompa agar berfungsi maksimal saat terjadi genangan.
3.Deteksi banjir sehari sebelum kejadian
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam salah satu instruksinya memerintahkan sistem deteksi dan peringatan dini banjir dapat lebih antisipatif, prediktif, cerdas, dan terpadu. Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dibantu Dinas Sumber Daya dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik diperintahkan menyusun sistem deteksi dan peringatan dini kejadian banjir yang dapat dimonitor secara daring.
Sistem itu juga diharapkan dapat memprediksi dan mengumumkan potensi kejadian banjir selambat-lambatnya 1 hari sebelum kejadian. "Target selesai pada September 2020."
Berhubungan dengan situasi pandemi Covid-19 yang melanda Jakarta, dalam instruksi itu BPBD bersama Dinas Sosial harus memastikan logistik, fasilitas untuk mitigasi dan evakuasi penanganan banjir dalam keadaan siap menghadapi curah hujan ekstrem. Posko harus telah siap sebelum memasuki musim hujan.
4. Dinas Pendidikan diminta optimalkan materi banjir
Anies menginstruksikan Dinas Pendidikan mengoptimalkan pengetahuan peserta didik mengenai banjir dan perubahan iklim. Materi ini dimasukkan dalam kurikulum muatan lokal pada mata pelajaran Pendidikan Lingkungan Budaya Jakarta dalam cakupan lingkungan hidup Jakarta. "Dengan target penerapan di tahun ajaran baru 2021." Anies memberi perintah melalui Instruksi Gubernur Nomor 55 Tahun 2020 tentang Percepatan Peningkatan Sistem Pengendalian Banjir di Era Perubahan Iklim.
5.Dianggap permudah koordinasi antar SKPD
Juru bicara BPBD DKI Jakarta Mohammad Insaf mengatakan dengan adanya instruksi gubernur itu satuan kerja perangkat daerah akan mempunyai program dan target yang jelas dalam menanggulangi banjir tahunan. "Akan memudahkan SKPD berkoordinasi dan berkolaborasi juga," kata Insaf saat dihubungi, Rabu, 23 September 2020.
Sejauh ini seluruh SKPD yang menanggulangi banjir mempunyai tugasnya sendiri-sendiri. Dinas Sumber Daya Air misalnya, kata dia, harus memantau keadaan pintu air dan menyiagakan pompa bila telah terjadi peningkatan volume air di sungai. BPBD berfokus memberikan peringatan dini bencana yang bersumber dari BMKG secepat mungkin. "Tugas kami mengumumkan peringatan dini dan mengkoordinasikan camat dan lurah agar informasi itu cepat sampai ke masyarakat."
ADAM PRIREZA | IMAM HAMDI | EGY ADYATAMA