Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi - Kepolisian Resor Kota Bekasi mencatat jumlah korban kebakaran di PT Mandom Indonesia Tbk yang masih dirawat di rumah sakit berjumlah 53 orang.
"Satu korban sudah dibawa pulang," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Bekasi Komisaris Besar Ricky Naldo, Sabtu, 11 Juli 2015.
Ia menyebutkan korban dirawat di Rumah Sakit Hermina Tambun sebanyak 17 orang, RS Mitra Keluarga Bekasi Timur 2 orang, RS Mitra Keluarga Bekasi Barat 2 orang, RS Pamadaya 1 orang, RS Pertamina Jakarta 2 orang, RS Permata 5 orang, RS Karya Medika 4 orang, dan RS Cipto Mangunkusumo sebanyak 20 orang. Dari semua korban, empat di antaranya kritis.
Ricky mengaku tak paham teknis biaya perawatan korban kebakaran. Namun, menurut dia, perusahaan harus menanggung seluruh biaya perawatan para korban kebakaran di perusahaan kosmetik tersebut. "Menurut saya, perusahaan yang harus bertanggung jawab," ujar Ricky.
Sejumlah keluarga korban meminta agar perusahaan menanggung seluruh biaya rumah sakit. Perusahaan juga diminta membayar gaji korban kebakaran secara penuh, meskipun tak bekerja karena dirawat. "Ini kan kecelakaan kerja, perusahaan harus tetap memberikan kewajibannya," tutur keluarga korban, Agus Supriadi, 38 tahun.
Menurut Agus, istrinya, Ermi Suprapti, 41 tahun, menderita luka bakar sekitar 35 persen dan harus dirawat di RS Hermina Tambun. Istrinya yang sudah bekerja selama 21 tahun di perusahaan itu menderita luka pada bagian wajah, tangan, kaki, dan badan. Ermi dipastikan tak bisa bekerja selama sebulan ke depan. "Kami, kan, butuh untuk kebutuhan sehari-hari," ucap warga Semper Barat, Jakarta Utara, ini.
Sedikitnya lima orang tewas terpanggang saat kebakaran di PT Mandom Indonesia Tbk di Kawasan Industri MM 2100, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Jumat pagi, 10 Juli 2015. Penyebab kebakaran diduga akibat meledaknya pipa gas di dalam ruang produksi perusahaan parfum itu.
ADI WARSONO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini