Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Adira Finance Bagikan Tips Kendaraan Kredit Macet Agar Tak Ditarik

Konsumen harus memastikan kemampuan pembayaran sebelum memutuskan melakukan pembiayaan kendaraan di leasing agar terhindar dari kredit macet.

3 Juni 2021 | 19.06 WIB

Pengunjung melihat mobil-mobil yang dipamerkan pada pembukaan IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis 15 April 2021. Pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) Hybrid 2021 yang berlangsung pada 15-25 April itu digelar secara daring (online) dan kunjungan langsung dengan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan COVID-19.  ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Perbesar
Pengunjung melihat mobil-mobil yang dipamerkan pada pembukaan IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis 15 April 2021. Pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) Hybrid 2021 yang berlangsung pada 15-25 April itu digelar secara daring (online) dan kunjungan langsung dengan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan COVID-19. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan pembiayaan akan melakukan penarikan unit kendaraan milik konsumen yang proses pembayaran kreditnya macet. Nantinya kendaraan yang diambil karena kredit macet itu akan dilelang untuk melunasi sisa utang konsumen.

"Perusahaan pembiayaan tentunya memberikan keringanan pembayaran dengan restrukturisasi. Tapi kalau memang benar-benar sudah tidak mampu, maka unit mobilnya akan kami minta untuk diserahkan agar bisa dilelang untuk melunasi sisa hutangnya," kata Direktur Penjualan, Service dan Distribusi Adira Finance Niko Kurniawan, saat dihubungi Tempo, Kamis, 3 Juni 2021.

Niko juga memberikan tips agar kendaraan konsumen tidak ditarik leasing akibat proses pembayaran kredit macet. Salah satunya adalah konsumen harus memastikan kemampuan pembayaran sebelum memutuskan melakukan pembiayaan kendaraan di leasing.

"Bagi konsumen yang ingin melakukan pembelian kendaraan melalui leasing, harus dipastikan kemampuannya dalam membayar cicilan nanti. Jangan melakukan kredit di luar kemampuan membayar," ujarnya.

Kemudian Niko juga meminta konsumen untuk segera mengkomunikasikan kepada pihak perusahaan pembiayaan apabila mengalami kendala dalam membayar cicilan.

"Sesuai dengan ketentuan pemerintah, apabila terkendala (misalnya kredit macet) dan sesuai dengan aturan dan penilaian kami maka akan bisa direstrukturisasi. Konsumen harus berkomunikasi dengan perusahaan pembiayaan agar bisa dicarikan solusi," ujar dia.

Baca juga: Pandemi Corona, Adira Finance: Kredit Macet Berpotensi Meningkat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus