Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan memenuhi panggilan Badan Pemeriksa Keuangan pada hari ini, Senin, 23 November 2015. "Pukul 08.30 mau ke sana. Pukul 09.00 diundangnya," kata Ahok saat ditemui di Balai Kota pada Senin, 23 November 2015.
Ahok berujar, BPK akan meminta keterangannya mengenai pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat. Pemanggilan ini dilakukan BPK setelah selama 60 hari serta perpanjangan waktu 20 hari memeriksa adanya dugaan kerugian negara dalam pembelian lahan di Grogol, Jakarta Barat, tersebut.
"Dia mau minta keterangan soal Rumah Sakit Sumber Waras. Dia juga kan udah turunin lebih dari seratus orang lebih. Mungkin melebihi periksa Bank Century ini," ucap Ahok.
Menurut Ahok, BPK memang perlu mendengar semua informasi dari semua pihak terkait agar permasalahan ini menjadi lebih jelas. Ahok menuturkan banyak pihak yang telah diundang BPK terkait dengan masalah ini.
"Ada Sekda DKI, mantan Sekda, bekas Ketua Bappeda, dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), bekas kepala dinas, Kepala Dinas Kesehatan, dan mantan Ketua DPRD DKI Jakarta. Ya mungkin terakhir mau tanya sama saya. Saya pikir harus datang saja supaya jelas," katanya.
Menurut Ahok, apabila dia tidak mau memberikan keterangan, kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras malah tak kunjung rampung dan menggantung. "Jangan gantung-gantung, kan lucu. Nanti yang gantung-gantung dipakai bahan orang buat kampanye lagi," ucap Ahok.
Ahok mengaku tidak melakukan persiapan apa pun dalam memenuhi panggilan BPK. "Ya, enggak ada persiapan. Udah, jelasin saja. Orang prosesnya benar, terang, jelas, selesai kok. Mereka saja yang tendensius," ujarnya.
Saat ini Ahok tengah menghadapi masalah terkait dengan pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang dianggap BPK merugikan negara sekitar Rp 181 miliar. Ahok sendiri yakin tidak ada sesuatu yang salah dalam pembelian lahan proyek seluas 3,6 hektare pada 2014 tersebut.
Ahok mengaku telah membeli tanah sejumlah Rp 755 miliar sesuai dengan nilai jual obyek pajak. Bahkan harganya berada di bawah taksiran harga yang diberikan tim appraisal.
ANGELINA ANJAR SAWITRI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini