Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat BPJS Watch Timboel Siregar mendesak kepolisian untuk menyelidiki dokter dan petugas rumah sakit yang menolak bayi Tiara Debora. Bayi berusia 4 bulan itu akhirnya meninggal, diduga karena tidak segera mendapatkan perawatan darurat oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres.
Menurut Timboel, walaupun rumah sakit Mitra Keluarga Kalideres tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, Rumah Sakit Mitra Keluarga tetap wajib menangani situasi darurat bayi Debora. "RS Mitra wajib menangani Debora," katanya secara tertulis pada Minggu 10 September 2017.
Kewajiban tersebut mengacu pada Peraturan Presiden no. 12/2013 Tentang JKN. Khususnya pada Pasal 25 point B, Pasal 33, dan Pasal 40. Serta didukung oleh Pasal 29 Peraturan Menteri Kesehatan No. 71/2013 dan Surat Edaran Nomor HK/Menkes/31/I/2014.
Baca: Bayi Meninggal di Rumah Sakit, Gubernur Djarot Ingatkan Kode Etik
Timboel mengatakan bahwa Rumah Sakit Mitra Keluarga telah melakukan kelalaian yang menyebabkan kematian. Maka dari itu, Timboel meminta kepolisian untuk menyelidiki dokter dan petugas rumah sakit karena dapat dijerat melalui pasal Pasal 359 KUHP.
"Saya menilai bahwa dokter dan petugas petugas di RS Mitra dengan sangat jelas melakukan pembiaran dan melakukan kelalaian dengan sadar," kata Timboel.
Selain sanksi pidana, Timboel juga meminta pemerintah melalu Kementerian Kesehatan memberikan sanksi administrasi kepada pihak rumah sakit serta meminta Ikatan Dokter Indonesia untuk memanggil dokter yang bersangkutan. "Pemerintah harus tegas dalam kasus ini," katanya.
Bayi Debora meninggal pada Minggu, 3 September 2017 diduga karena terlambat mendapat pertolongan dari Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres. Pihak rumah sakit tidak membiarkan Debora mendapat fasilitas Pediatric Intensive Care Unit (PICU) karena orangtuanya tidak mampu membayar secara penuh. Rumah Sakit Mitra Keluarga juga beralasan pihaknya tidak menerima pasien BPJS.
M. YUSUF MANURUNG
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini