Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Alasan Penghuni Apartemen Nine Residence Tolak RS Siloam Covid-19

Pemilik dan penghuni Apartemen Nine Residence Mampang, Jakarta Selatan keberatan dan menolak pembangunan dan pengoperasian RS Siloam untuk Covid-19.

4 April 2020 | 11.27 WIB

Petugas membersihkan rumah sakit darurat untuk merawat pasien virus Corona atau COVID-19 di Lippo Plaza Mampang, Jakarta, Kamis, 2 April 2020. Siloam Hospitals mengubah sebagian Lippo Plaza Mampang menjadi rumah sakit yang dikhususkan untuk menampung pasien virus Corona atau COVID-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Petugas membersihkan rumah sakit darurat untuk merawat pasien virus Corona atau COVID-19 di Lippo Plaza Mampang, Jakarta, Kamis, 2 April 2020. Siloam Hospitals mengubah sebagian Lippo Plaza Mampang menjadi rumah sakit yang dikhususkan untuk menampung pasien virus Corona atau COVID-19. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemilik dan penghuni Apartemen Nine Residence Mampang, Jakarta Selatan keberatan dan menolak pembangunan dan pengoperasian Rumah Sakit Siloam di kompleks apartemen tersebut untuk merawat pasien COVID-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Pembangunan RS telah dilaksanakan secara sepihak oleh pihak Manajemen Lippo tanpa ada pemberitahuan kepada pemilik dan penghuni apartemen," ujar perwakilan Paguyuban Nine Residence, A. Fimualif dalam keterangan tertulis, Jumat, 3 April 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

A. Fimulatif yang akrab disapa Alif mengatakan bahwa COVID-19 adalah virus yang berbahaya, menular dan mematikan. Jika pembangunan dan pengoperasian rumah sakit tetap dijalankan, kata dia, maka apartemen akan menjadi area red zone bagi penghuni apartemen dan masyarakat di sekitar. Menurut dia, apartemen tersebut adalah satu kesatuan dengan rumah sakit.

"Tujuan kemanusiaan yang diwacanakan pihak pengembang sangat kontradiktif dengan kondisi di lapangan, karena pengoperasian rumah sakit untuk pasien COVID-19 di area apartemen, yang menjadi satu kesatuan dengan pemukiman justru membahayakan keselamatan banyak pihak, khususnya para penghuni serta masyarakat sekitar," kata Alif.

Menurut Alif dan kawan-kawan, Apartemen Nine Residence saat ini dihuni sekitar 150 orang. Di dalamnya juga terdapat lansia dan anak-anak. Pembangunan rumah sakit Siloam khusus COVID-19 di dalam komplek Nine Residence disebut telah melanggar beberapa hal.

Pertama, kata Alif, melanggar hak konsumen atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan sebagaimana dicantumkan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Pasal 4 huruf 1. Kedua, hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai pelaksanaan pembangunan rumah sakit sesuai dengan UUPK Pasal 4 huruf c.

Ketiga, azas perumahan dan pemukiman yang antara lain harus memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (UU PKP) serta hak untuk menempati, menikmati dan atau memperoleh hunian yang layak dalam lingkungan yang sehat sebagaimana tercantum dalam Pasal 129 huruf a UU PKP.

Keempat, pelaku pembangunan rumah susun harus memenuhi ketentuan administratif. Dalam hal ini adalah pengembang harus membangun rumah susun dan lingkungannya sesuai rencana dan fungsi pemanfaatan. Khusus untuk DKI harus mendapatkan izin Gubernur sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun.

"Kami mempertanyakan, adakah izin membangun RS tersebut sudah diperoleh?," kata Alif.

Kelima, larangan bagi pengembang untuk merusak atau mengubah prasarana, sarana dan utilitas umum yang ada di lingkungan rumah susun, mengubah fungsi dan pemanfaatan atau mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta benda bersama, bagian bersama dan tanah bersama dalam pembangunan dan pengelolaan rumah susun sebagaimana tercantum dalam Pasal 99 huruf a, b, c, d UU Rumah Susun.

"Pengembang telah melanggar ketentuan dengan mengubah prasarana, sarana dan utilitas umum di lingkungan apartemen seperti restoran, bioskop dan lain-lain untuk dijadikan rumah sakit," ujar Alif.

Keenam, dalam Pasal 101 huruf 1 ayat b Undang-Undang tentang Rumah Susun, setiap orang dilarang mengubah fungsi dan pemanfaatan rumah susun. Dalam hal ini pengembang disebut telah melanggar karena merubah fungsi dan pemanfaatan Apartemen yang seyogyanya adalah kawasan hunian menjadi kawasan rumah sakit.

“Sepatutnya manajemen Lippo Group Nine Residence Apartment Kemang mengajak musyawarah untuk meminta persetujuan kepada semua pemilik dan tenant ketika akan membangun Rumah Sakit Siloam Darurat COVID-19. Jangan fait accompli seperti itu. Kami tetap membuka pintu untuk komunikasi dan berdialog untuk mencari solusi masalah ini,” kata Alif.

Adapun Direktur Public Relations and External Relations Lippo Karawaci, Danang Kemayan Jati memberikan jawaban atas penolakan penghuni Apartemen Nine Residence Mampang tersebut.

Menurut Danang, letak Lippo Plaza Mampang dengan unit Apartemen Nine Residence kelihatan memang menyatu.

Namun, keduanya sebenarnya terpisah. Penjelasan itu disampaikan Danang untuk menjawab kekhawatiran penghuni apartemen yang menyebutkan bahwa pembangunan rumah sakit akan membuat area apartemen berada dalam zona merah COVID-19.

"Baik dalam infrastrukturnya, apakah itu akses masuk dan keluar, suplai air, listrik, lot parkir, suplai AC dan lain lain-lain semuanya terpisah, tak bersinggungan. Manajemen dan pengelolaannya juga sendiri-sendiri," kata Danang kepada Tempo, Jumat, 3 April 2020.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus