Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Alexander Marwata Umumkan Keberadaan Harun Masiku Dianggap Menghalangi Penyelidikan

Eks penyidik KPK menilai langkah Alexander Marwata umumkan keberadaan Harun Masiku bukanlah hal yang lazim dalam proses penegakan hukum.

12 Juni 2024 | 17.09 WIB

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Alexander Marwata saat ditemui usai rapat dengan Komisi 3 DPR pada Selasa, 11 Juni 2024 di Kompleks Parlemen Senayan. Dia mengatakan KPK telah menargetkan akan menangkap Harun Masiku dalam seminggu ke depan. TEMPO/Intan Setiawanty
Perbesar
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Alexander Marwata saat ditemui usai rapat dengan Komisi 3 DPR pada Selasa, 11 Juni 2024 di Kompleks Parlemen Senayan. Dia mengatakan KPK telah menargetkan akan menangkap Harun Masiku dalam seminggu ke depan. TEMPO/Intan Setiawanty

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, mempertanyakan tujuan pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK), Alexander Mawarta yang mengaku mengetahui posisi buronan Harun Masiku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Pengumuman keberadaan buron untuk ditangkap merupakan praktik tidak lazim dalam proses penegakan hukum," ujar mantan penyidik KPK itu, Rabu, 12 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Soal keberadaan Harun Masiku itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat rapat bersama Komisi III DPR pada Selasa, 11 Juni 2024. Alex mengatakan, lokasi Harun Masiku sudah diketahui dan berharap KPK akan melakukan penangkapan dalam waktu sepakan. 

Praswad  menyebut, pengumuman keberadaan Harun Masuki bisa diartikan sebagai sinyal dan motif tertentu. Sebab, sepengetahuannya tidak ada pimpinan lembaga penegak hukum yang akan mengumumkan jika ia mengetahui posisi buron.

"Ini potensi yang menimbulkan kecurigaan. Perlu didalami motifnya mengapa tiba-tiba Alex mengumumkan hal tersebut ," ujar dia dalam keterangan tertulis, Rabu, 12 Juni 2024.

Sinyal pertama yang ditangkap Prasward ialah, bisa jadi pernyataan Alex bermaksud agar Harun mengetahui bahwa persembunyiannya telah diketahui. Hal ini akan membuka peluang agar Harun bisa kabur dari persembunyiannya sekarang. 

Jika itu yang terjadi, maka Praswad menyebut, Alex telah melanggar Pasal 21 UU Tipikor perihal upaya menghalang-halangi penyidikan. Ia juga curiga, Alex tengah menaikkan posisi tawar kepada partai politik tertentu. Bahwa Harun Masiku bisa ditangkap kapanpun.

Harun Masuki masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak Januari 2020. Ia terbukti menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan untuk meloloskan dan menetapkan  dirinya sebagai anggota legislatif dalam Pemilihan Pemilu 2019.

Bersama dengan Harun, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain. Yakni Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDI-P Saeful Bahri.

Menurut Praswad, jika KPK serius menangkap Harun, semestinya cukup dibuktikan dengan tindakan nyata, yakni dengan menangkap yang bersangkutan. Menurutnya, publik sudah jenuh mendengar omong kosong penangkapan Harun Masiku.

Ia pun berharap, berkaitan dengan pernyataan Alex, baik partai politik maupun pegiat politik jangan mau termakan ancaman omong kosong.

Jihan Ristiyanti

Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus