Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, mempertanyakan tujuan pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Mawarta yang mengaku mengetahui posisi buronan Harun Masiku.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Pengumuman keberadaan buron untuk ditangkap merupakan praktik tidak lazim dalam proses penegakan hukum," ujar mantan penyidik KPK itu, Rabu, 12 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Soal keberadaan Harun Masiku itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat rapat bersama Komisi III DPR pada Selasa, 11 Juni 2024. Alex mengatakan, lokasi Harun Masiku sudah diketahui dan berharap KPK akan melakukan penangkapan dalam waktu sepakan.
Praswad menyebut, pengumuman keberadaan Harun Masuki bisa diartikan sebagai sinyal dan motif tertentu. Sebab, sepengetahuannya tidak ada pimpinan lembaga penegak hukum yang akan mengumumkan jika ia mengetahui posisi buron.
"Ini potensi yang menimbulkan kecurigaan. Perlu didalami motifnya mengapa tiba-tiba Alex mengumumkan hal tersebut ," ujar dia dalam keterangan tertulis, Rabu, 12 Juni 2024.
Sinyal pertama yang ditangkap Prasward ialah, bisa jadi pernyataan Alex bermaksud agar Harun mengetahui bahwa persembunyiannya telah diketahui. Hal ini akan membuka peluang agar Harun bisa kabur dari persembunyiannya sekarang.
Jika itu yang terjadi, maka Praswad menyebut, Alex telah melanggar Pasal 21 UU Tipikor perihal upaya menghalang-halangi penyidikan. Ia juga curiga, Alex tengah menaikkan posisi tawar kepada partai politik tertentu. Bahwa Harun Masiku bisa ditangkap kapanpun.
Harun Masuki masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak Januari 2020. Ia terbukti menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan untuk meloloskan dan menetapkan dirinya sebagai anggota legislatif dalam Pemilihan Pemilu 2019.
Bersama dengan Harun, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain. Yakni Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDI-P Saeful Bahri.
Menurut Praswad, jika KPK serius menangkap Harun, semestinya cukup dibuktikan dengan tindakan nyata, yakni dengan menangkap yang bersangkutan. Menurutnya, publik sudah jenuh mendengar omong kosong penangkapan Harun Masiku.
Ia pun berharap, berkaitan dengan pernyataan Alex, baik partai politik maupun pegiat politik jangan mau termakan ancaman omong kosong.