Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhi hukuman 8 bulan penjara kepada musikus Andika 'The Titans' Naliputra. Andika dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan narkotika jenis tembakau Gorila.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Andika Naliputra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1. Menyatakan dengan ini hukuman pidana 8 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Daryanto saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 27 Juli 2017.
Baca juga: Andika The Titans Disebut Pakai Tembakau Gorila
Andika terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a juncto Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menkes RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis Majelis Hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bandung yang menuntut mantan personel band Peterpan ini dengan hukuman 1 tahun penjara.
Hakim menganggap, yang meringankan Andika karena selama proses persidangan berlaku sopan. Selain itu, Andika mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut. "Terdakwa pun belum pernah dihukum. Dan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," kata hakim.
Saat Mejelis Hakim membacakan uraian amar putusan, Andika yang hadir menggunkan gamis berwarna putih dibalut rompi tahanan Kejaksaan Negeri Bandung terus menundukkan kepalanya. Ia didampingi oleh dua kuasa hukumnya, dan sejumlah kerabatnya.
Selepas putusan tersebut diucapkan majelis hakim, Andika The Titans beserta kuasa hukumnya menerima putusan tersebut. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum memilih menimbang selama tujuh hari untuk menentukan sikapnya.
IQBAL T. LAZUARDI S
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini