Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sejumlah isu penting menjadi tema pembahasan peserta Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II yang digelar di Pondok Pesantren Hasyim Asy'ari, Bangsri, Kabupaten Jepara, pada 23-26 November 2022. Mayoritas tema yang dibahas merupakan isu penting berkaitan dengan pelindungan terhadap perempuan.Â
Hasilnya, kesimpulan dari diskusi akan dituangkan dalam bentuk fatwa atau anjuran dari para alim ulama KUPI. Setidaknya ada lima tema fatwa KUPI yang dirilis pada sidang pertemuan hari terakhir, kemarin.Â
Pertama, tema tentang pelibatan perempuan dalam menjaga Indonesia dari bahaya kekerasan atas nama agama. Hasil fatwa KUPI menyebutkan hukum menjaga Indonesia dari bahaya kekerasan atas nama agama adalah wajib bagi seluruh warga negara.Â
Perempuan sebagai bagian dari masyarakat diwajibkan ikut serta dalam upaya pencegahan kekerasan. Bahkan KUPI menyiapkan fatwa haram bagi lembaga negara, masyarakat, serta organisasi sosial dan keagamaan yang tidak melibatkan perempuan dalam hal tersebut. "Semua pihak bertanggung jawab untuk melindungi perempuan dari segala bentuk bahaya kekerasan atas nama agama," kata dosen Institut Agama Islam Negeri Ternate, Fatum Abu Bakar.Â
Ada pula fatwa tentang pelindungan perempuan dari bahaya pemaksaan perkawinan. Fatum mengatakan KUPI menjatuhkan hukum wajib bagi negara, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, masyarakat, dan orang tua untuk melindungi perempuan dari bahaya pemaksaan perkawinan.
Menurut ulama KUPI, pemaksaan perkawinan tidak hanya berdampak pada fisik dan psikologis perempuan. Pemaksaan pernikahan juga membawa beban sosial, ekonomi, politik, dan hukum. "Karena itu, negara dan semua pihak wajib melakukan penanganan dengan cepat dan tepat untuk meminimalkan serta menghapuskan segala bahaya pemaksaan perkawinan perempuan," tutur Fatum.
KUPI juga mewajibkan pemerintah untuk segera membuat peraturan perundangan yang menjamin hak-hak korban pemaksaan perkawinan. Termasuk upaya pemulihan yang berkelanjutan dan sanksi pidana bagi pelaku pemaksaan perkawinan pada perempuan.Â
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo