Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Anies Baswedan Bangun Kampung Akuarium, Ahok: Bisa Jadi Perda Itu Sudah Berubah

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menanggapi penataan Kampung Akuarium yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan.

20 Agustus 2020 | 09.41 WIB

Gambar udara pemukiman warga Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta, Selasa 18 Agustus 2020. Pembangunan dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 878 tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Gambar udara pemukiman warga Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta, Selasa 18 Agustus 2020. Pembangunan dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 878 tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menanggapi penataan Kampung Akuarium yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan.

Menurut Ahok, penataan kampung Akuarium bisa dilakukan karena kemungkinan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail dan Tata Ruang (RDTR) telah direvisi oleh Anies Baswedan.


"Bisa jadi Perda itu sudah berubah," kata Ahok saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 19 Agustus 2020.

Kendati demikian, Ahok mengatakan dirinya tidak lagi mengikuti perkembangan penggodokan peraturan di Pemprov DKI sejak tidak menjabat lagi pada 2017 dan tersandung kasus penistaan agama. "Saya tidak tahu, karena saya sudah masuk Mako Brimob sejak 9 Mei 2017," ucapnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan membangun Kampung Susun Akuarium di atas permukiman yang pernah digusur Ahok pada 2016. 

Pembangunan kampung di tepi pantai tersebut secara seremonial telah dilakukan lewat peletakan batu pertama pada 17 Agustus 2020 dan akan dimulai September 2020 dengan dana awal Rp62 miliar.

Ahok melakukan penggusuran kawasan ini lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail dan Tata Ruang (RDTR).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko memastikan proyek penataan Kampung Akuarium yang digagas Anies Baswedan tidak menabrak aturan.

Penataan kampung pinggir pantai ini masuk dalam salah satu daftar pembenahan di janji kampanye Anies Baswedan pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Baca juga: Kampung Akuarium, Digusur Era Ahok Dibangun Lagi Oleh Anies

Dia mengakui dalam dalam Perda RDTR 1/2024 memang kawasan perkampungan pinggir pantai itu masuk garis merah atau kawasan milik pemerintah. Namun membangun permukiman di tempat ini tidak melanggar aturan karena semuanya digagas dan dieksekusi pemerintah sendiri.

"Berdasarkan Perda 1/2014 tentang RDTR dan PZ, lokasi pembangunan berada di Sub zona Pemerintah Daerah (P3), dan diizinkan untuk kegiatan rumah susun yang diselenggarakan oleh pemerintah,"kata Sarjoko saat dikonfirmasi, Rabu.

Sarjoko juga mengatakan anggaran Rp 62 miliar untuk penataan kawasan ini tidak bersumber dari APBD DKI Jakarta, juga bukan dari uang denda koefisien lantai bangunan (KLB) tetapi ditanggung oleh pengembang PT Almaron Perkasa.

Sejauh ini Pemprov DKI belum punya hitung-hitungan detil mengenai pembiayaan pembangunan Kampung Akuarium. DKI juga memperkirakan anggaran Rp 62 miliar ini bisa saja tidak mencukupi.

Hal itu karena selain membangun lima blok hunian permanen dan ruang terbuka, Pemprov DKI juga harus merombak tata letak rumah ibadah Kampung Akuarium yang mepet dengan tanggul penahan air yang membentang di sepanjang pantai di kawasan ini.

Saat ini, Pemprov DKI masih putar otak mencari sumber pendanaan lain mengantisipasi kekurangan anggaran proyek Kampung Susun Akuarium yang digagas Anies Baswedan ini. "Diupayakan sumber pembiayaan dari kewajiban pengembang lainnya," kata Sarjoko.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus