Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Anies Baswedan belum bisa mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) penggusuran di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pergub Ahok Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak sudah lama didesak oleh sejumlah kalangan untuk dicabut. Namun, Pemprov DKI menyatakan belum bisa mencabut karena belum masuk program perencanaan penyusunan regulasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kalau pun dicabut, tidak bisa tahun ini, harus tahun depan karena dimasukkan dulu dalam program penyusunan Pergub Tahun 2023," kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah dikutip dari Antara, Senin, 8 Agustus 2022.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya sedang mengevaluasi regulasi itu setelah sejumlah kelompok masyarakat berulang kali mendesak Gubernur DKI Anies Baswedan untuk mencabut peraturan itu.
"Apakah dicabut apakah tidak, sedang diproses, karena untuk mencabut atau menyusun pergub itu memang harus ada perencanaannya," ujar Yayan.
Menurut dia, sebuah regulasi daerah apabila tidak masuk perencanaan akan ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri.
Yayan menambahkan pihaknya siap menerima masukan masyarakat yang akan dikaji dalam evaluasi pergub yang sebelumnya diterbitkan pada era gubernur terdahulu, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Kalau memang ada masukan dari masyarakat untuk dikaji suatu regulasi, kami kaji apakah ini masih sesuai, apakah masih dibutuhkan," ucapnya.
Sebelumnya, Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mendatangi Balai Kota Jakarta menuntut pencabutan Pergub 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak, pada Kamis, 4 Agustus 2022.
Kedatangan mereka ke Balai Kota Jakarta sudah berulang kali dilakukan dan sempat beraudiensi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan dihadiri langsung oleh Anies Baswedan pada 6 April 2022.
Hasil pertemuan itu disepakati Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meninjau ulang pergub tersebut. Namun hingga saat ini Pergub DKI 207 Tahun 2016 itu belum juga dicabut.
Kelompok masyarakat menilai angka penggusuran memang berkurang dari pemerintahan sebelumnya, namun pola yang digunakan saat ini masih sama atau direplikasi.
"Pola yang sama masih direplikasi, tidak ada musyawarah, juga ada penggunaan kekerasan seperti yang terjadi di Tebet Dalam. Ini tentunya mau seribu, mau satu, itu tetap pelanggaran HAM," ucap perwakilan kelompok masyarakat Charlie Albajili saat melakukan aksi di Balai Kota Jakarta, Kamis, 10 Februari 2022.
Kamis pekan lalu, Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) kembali menuntut Anies Baswedan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) No. 207/2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Perwakilan KRMP Jihan Fauziah Hamdi menyatakan telah mengirimkan surat permintaan audiensi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Audiensi untuk menagih janji Anies Baswedan selaku Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk mencabut Pergub DKI 207/2016,” kata Jihan kepada wartawan di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022.
Koalisi telah mengirimkan Surat Nomor 01/SK.KRMP/II/2022, perihal Permohonan Pencabutan Pergub DKI 207/2016 pada 10 Februari lalu. Pada 6 April, KRMP telah melakukan audiensi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dihadiri langsung oleh Anies Baswedan.
Dalam pertemuan tersebut, dihasilkan kesepakatan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan review dan membahas Pergub DKI 207/2016 bersama dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan KRMP.
“Kemudian, melakukan moratorium pelaksanaan upaya penggusuran paksa sampai dengan ada keputusan terkait Pergub DKI 207/2016 diputuskan,” ujarnya.
Namun hingga saat ini belum ada tanggapan maupun tindakan faktual yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta atas Pencabutan Pergub penggusuran yang diteken Ahok tersebut