Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Anies Baswedan melantik Sri Haryati sebagai penjabat Sekretaris Daerah DKI Jakarta pada Rabu, 7 Oktober 2020 di Balai Kota Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Badan Kepegawaian Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, mengatakan pelantikan dan pengambilan sumpah itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, pelantikan juga didasari oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah. Menurut Chaidir, masa jabatan Sri sebagai Penjabat Sekda DKI selama tiga bulan. “Sampai dengan ada penjabat definitif,” ujar Chairil lewat pesan pendek hari ini.
Sri dilantik menggantikan Sekda DKI sebelumnya, Saefullah. Seperti diketahui sebelumnya, Sekda DKI Saefullah meninggal setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu, 16 September lalu. Saefullah meninggal karena Covid-19.
Pelantikan Sri berlangsung sejak pukul 13.00 WIB tadi. Chairil mengatakan acara tersebut dihadiri oleh Gubernur Anies Baswedan beserta para jajarannya, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta para wali kota dan Bupati Kepulauan Seribu.
Menurut Chairil, tugas dan kerja Penjabat Sekda DKI Jakarta beserta hak, kewenangan, maupun kewajibannya sama dengan pejabat definitif sekda. Adapun tugas pokok dan fungsinya bersangkutan dengan Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta.