Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Anies Baswedan Tak Kembalikan Hunian Warga Gusuran Ahok? LBH Jakarta: Menyewakan

Pengacara LBH Jakarta, Jeanny Silvia Sari Sirait, mengkritik program penataan kampung ala Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

18 Oktober 2021 | 21.35 WIB

Pengacara LBH Jakarta menyerahkan rapor merah kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 18 Oktober 2021. TEMPO/Lani Diana
Perbesar
Pengacara LBH Jakarta menyerahkan rapor merah kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 18 Oktober 2021. TEMPO/Lani Diana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara LBH Jakarta, Jeanny Silvia Sari Sirait, mengkritik program penataan kampung ala Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dia menyatakan, Anies tidak mengembalikan hunian warga, tapi menyewakan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Penatakelolaan kampung, membangun kembali kampung yang digusur nyatanya tidak seindah kampanyenya," kata dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 18 Oktober 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jeanny menuturkan warga bekas penggusuran yang sudah mendapat hunian baru harus membayar biaya sewa.

Menurut dia, ketentuan bayar biaya sewa ini berlaku bagi semua kampung yang tercatat dalam Peraturan Gubernur Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat.

Dalam Pergub itu tertera penataan berlaku di 21 kampung, salah satunya Kampung Akuarium, Jakarta Utara. Pemerintah DKI telah menyelesaikan dua menara di Kampung Susun Akuarium. Warga Akuarium yang dulu digusur mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah menghuni rumah susun itu.

Jeanny berujar, warga harus menyewa lima tahun, tapi nilainya belum disepakati. Masa sewa ini, lanjut dia, tidak ada menjamin warga bekas gusuran bisa menghuni lama di sana.

"Warga diminta untuk bayar sewa, itu bukan dikembalikan kampungnya seperti yang digadang-gadang," dia menerangkan.

Dia mengklaim LBH Jakarta telah memberikan opini hukum (legal opinion) yang menerangkan, pemerintah DKI dapat menghibahkan rumah susun itu untuk warga, bukan menyewakan. "Penyerahan secara sukarela bisa dilakukan," ujar Jeanny ihwal penataan kampung ala Anies Baswedan itu.

Baca : 9 Tuntutan LBH Jakarta ke Gubernur Anies Baswedan yang Dapat Rapor Merah

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus