Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara LBH Jakarta, Jeanny Silvia Sari Sirait, mengkritik program penataan kampung ala Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dia menyatakan, Anies tidak mengembalikan hunian warga, tapi menyewakan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penatakelolaan kampung, membangun kembali kampung yang digusur nyatanya tidak seindah kampanyenya," kata dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 18 Oktober 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jeanny menuturkan warga bekas penggusuran yang sudah mendapat hunian baru harus membayar biaya sewa.
Menurut dia, ketentuan bayar biaya sewa ini berlaku bagi semua kampung yang tercatat dalam Peraturan Gubernur Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat.
Dalam Pergub itu tertera penataan berlaku di 21 kampung, salah satunya Kampung Akuarium, Jakarta Utara. Pemerintah DKI telah menyelesaikan dua menara di Kampung Susun Akuarium. Warga Akuarium yang dulu digusur mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah menghuni rumah susun itu.
Jeanny berujar, warga harus menyewa lima tahun, tapi nilainya belum disepakati. Masa sewa ini, lanjut dia, tidak ada menjamin warga bekas gusuran bisa menghuni lama di sana.
"Warga diminta untuk bayar sewa, itu bukan dikembalikan kampungnya seperti yang digadang-gadang," dia menerangkan.
Dia mengklaim LBH Jakarta telah memberikan opini hukum (legal opinion) yang menerangkan, pemerintah DKI dapat menghibahkan rumah susun itu untuk warga, bukan menyewakan. "Penyerahan secara sukarela bisa dilakukan," ujar Jeanny ihwal penataan kampung ala Anies Baswedan itu.
Baca : 9 Tuntutan LBH Jakarta ke Gubernur Anies Baswedan yang Dapat Rapor Merah
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.