Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Apotek Senopati Kembali Diseruduk Mobil

Mobil Nissan Livina yang dikendarai oleh Putri Kalingga Hermawan sebelumnya juga menyeruduk Apotek Senopati pada Oktober lalu.

28 Desember 2019 | 09.59 WIB

Ilustrasi kecelakaan mobil. youtube.com
Perbesar
Ilustrasi kecelakaan mobil. youtube.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Apotek Senopati di Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kembali ditabrak pengemudi mobil pada Sabtu dini hari, 28 Desember 2019. Kali ini, apotek tersebut ditabrak oleh mobil merk BMW berplat nomor B-610-MAG sekitar pukul 04.30 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Panit Laka Lantas Kepolisian Resor Jakarta Selatan Ajun Komisaris Mulyadi menyebut pengendara mobil tersebut bernama Andre Sutio, 19 tahun. Ia diketahui sebagai mahasiswa yang tinggal di Kapuk Muara, Jakarta Utara. “Kejadian kecelakaan tunggal atau out of control,” kata dia dalam keterangan tertulisnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tak ada korban jiwa dalam kasus tabrakan ini. Mulyadi menjelaskan kerugian materi berupa kerusakan pada mobil BMW bagian depan, yaitu patah as ban depan kiri serta rusaknya sebagian bangunan apotek.

Sebelumnya, pada Ahad malam, 27 Oktober 2019, mobil merk Nissan Livina berplat nomor berplat nomor B 2794 STF yang dikendarai oleh Putri Kalingga Hermawan menyeruduk Apotek Senopati. Polisi menyebut Putri tak hafal jalan. "Dia saat itu tidak mengatakan lelah atau engga. Karena saat melihat jalan, (dia pikir) harusnya lurus, ternyata jalannya belok. Makanya dia injak gas, bukan rem," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar.

Akibat salah injak pedal itu, mobil yang dikendarai Putri melaju makin kencang dan menabrak apotek. Mobil itu baru berhenti setelah menabrak tembok bagian dalam apotek.

Dampak dari insiden itu, seorang satpam yang bernama Asep tewas tertabrak. Saat itu, ia tengah berjaga di Apotek Senopati. Sedangkan Putri dan temannya yang berada di dalam mobil selamat. Kepada polisi, Putri mengaku memacu kendaraannya dengan kecepatan sekitar 50 kilometer per jam. Putri saat ini dikenakan polisi Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan selanjutnya ditahan di Polda Metro Jaya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus