Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip
Di Balik Kanvas

Berita Tempo Plus

Artisan: Tangan Terampil di Balik Karya Seni Perupa Kondang

Kiprah para artisan membantu para seniman kondang mewujudkan karya seni. Mereka memiliki keterampilan teknis tertentu. 

4 Mei 2025 | 08.30 WIB

Erwan Hersisusanto sedang membuat karya mural gereja di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, 2022. Dok. Erwan Hersisusanto
Perbesar
Erwan Hersisusanto sedang membuat karya mural gereja di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, 2022. Dok. Erwan Hersisusanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Para artisan membantu perupa mewujudkan gagasannya menjadi lukisan, patung, atau instalasi.

  • Mereka dilibatkan karena memiliki keterampilan teknis tertentu.

  • Ada seniman yang membayar mereka dengan kontrak yang jelas, ada yang serampangan.

LUKISAN-LUKISAN abstrak karya Irawan Karseno, perupa lulusan Fakultas Seni Rupa dan Desain Institut Teknologi Bandung pada 1977, terpajang di bengkel kerja Slamet, artisan yang telah lama membantu seniman itu. Bengkel ayah dua anak itu menampung berbagai peralatan kerjanya, seperti cat, kuas, kanvas, resin, kayu lapis, tanah liat, dan kawat. Di bengkel yang terletak di lereng perbukitan di pelosok Desa Bonosari, Kecamatan Sempor, Kebumen, Jawa Tengah, itulah Slamet mengerjakan berbagai karya seni pesanan sejumlah seniman dan pengusaha.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul Tangan-tangan Terampil di Balik Kanvas

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus