Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Aset DKI Diduga Diduduki Swasta dan Perorangan, Politikus Gerindra: Banyak yang Bermain

DPRD DKI Jakarta mengakui pernah mengusulkan kepada pimpinan legislatif untuk membentuk panitia khusus atau pansus pengawasan aset DKI.

6 Juni 2023 | 11.11 WIB

Kondisi ruko di Blok Z4 Utara RT11/RW03 Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara yang langgar Batas GSB dan serobot Area Prasarana Umum, saluran air dan bahu jalan lebih dari 4 meter. Sumber Foto: Istimewa
Perbesar
Kondisi ruko di Blok Z4 Utara RT11/RW03 Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara yang langgar Batas GSB dan serobot Area Prasarana Umum, saluran air dan bahu jalan lebih dari 4 meter. Sumber Foto: Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD DKI Jakarta mengakui pernah mengusulkan kepada pimpinan legislatif untuk membentuk panitia khusus atau pansus pengawasan aset DKI.

Melalui pansus tersebut, kata Wakil Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Inggard Joshua, saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023, pihaknya akan melakukan penelusuran dan pengawas secara ketat terkait aset milik DKI yang diduga ditempati oleh pihak swasta ataupun perorangan.

Dengan adanya pansus tersebut, Inggard berkeyakinan pengawasan aset DKI Jakarta yang dilakukan legislatif dan eksekutif akan lebih maksimal.

Dia juga mengakui selama ini banyak oknum yang terlibat dalam permainan aset Pemprov DKI Jakarta. "Kan banyak oknum oknum yang bermain, ini yang harus kita patahkan. Sehingga tidak merugikan pemerintah daerah," kata Inggard.

Menurut Inggard, para oknum yang terdiri dari pihak swasta dan pemerintah daerah tersebut sudah "bermain" sejak lama dalam transaksi aset tersebut.

Dia menilai aset berupa lahan atau bangunan yang seharusnya bisa digunakan untuk fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) malah dipakai warga perorangan ataupun swasta demi kepentingan pribadi.

Inggard pun menilai pihak pemerintah kota selaku pengawas aset DKI terkesan membiarkan hal tersebut terjadi.

"Oh sudah pasti, itu (pihak swasta) dijadikan 'ATM' (anjungan tunai mandiri) sehingga tidak pernah diserahkan itu fasos fasum. Sebenarnya kalau mereka (swasta) belum menyerahkan fasos fasum, jangan dikasih izin IMB-nya (izin mendirikan bangunan)," jelas dia.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menertibkan aset tetap berupa fasos dan fasum.

"Penatausahaan penyerahan dan pencatatan aset tetap fasos-fasum belum tertib," kata Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit saat menyampaikan hasil pemeriksaan BPK atas anggaran tahun 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wali Kota belum lapor seluruh aset fasos-fasum

Ketidaktertiban tersebut, kata Supit, meliputi dua bidang tanah fasos-fasum yang telah diterima dari pemegang Surat Izin Penguasaan Penggunaan Tanah (SIPPT) Rp17,72 miliar berstatus sengketa.

"Penerimaan aset fasos-fasum belum seluruhnya dilaporkan oleh wali kota ke BPAD (Badan Pengelolaan Aset Daerah)," ujar Supit.

Lalu, aset fasos-fasum dikuasai dan/atau digunakan pihak lain tanpa perjanjian, pencatatan ganda aset fasos-fasum dalam kartu inventaris barang (KIB) serta aset fasos-fasum berupa gedung, jalan, saluran dan jembatan dicatat dengan ukuran yang tidak wajar, yaitu nol meter persegi atau satu meter persegi.

Selain itu, BPK juga mengungkap temuan sebesar Rp197,55 miliar anggaran 2022 di Provinsi DKI Jakarta yang tidak tersalurkan kepada pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggulan (KJMU).

"Bantuan Sosial KJP Plus dan KJMU senilai Rp197,55 miliar belum disalurkan kepada penerimanya dan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar senilai Rp15,18 miliar tidak sesuai ketentuan," katanya.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus