Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tak sepakat dengan larangan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) menjadi anggota partai politik. Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna tentang rancangan perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 di DPRD DKI Jakarta pada Rabu, 25 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PKS menganggap aturan itu berlebihan, sebab keanggotan partai politik adalah hak setiap warga negara. Disebutkan pula, beberapa anggota LMK bukan berasal dari aparatur sipil negara maupun TNI/Polri. “Anggota LMK juga tidak menerima honor atas keanggotan mereka dan hanya menerima uang operasional untuk mendukung kegiatannya,” kata Israyani, anggota Fraksi PKS.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Israyani hanya menyarankan agar anggota LMK harus netral dalam menjalankan tugasnya. Jika kedapatan ada pelanggaran, misalnya anggota LMK ketahuan berpihak terhadap partai politik tertentu, maka pemerintah dapat memberikan sanksi yang tegas.
Sedangkan untuk anggota LMK yang maju menjadi calon anggota legislatif dalam pemilu, dia menyarankan, "Ambil cuti sampai dengan selesainya pelaksanaan pemilu."
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah membahas perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang LMK. Perda tersebut bakal disesuaikan dengan aturan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Pasal 8 ayat (5) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa.
Di luar larangan menjadi anggota parpol, PKS sepakat dengan adanya perubahan Perda. Termasuk, PKS tidak mempersoalkan masalah perubahan masa jabatan anggota LMK dari 3 menjadi 5 tahun. Hanya, pihaknya menyarankan agar aturan itu didetailkan. Misalnya, bagaimana dengan aturan pembatasan keanggotaan selama dua periode berturut-turut atau tidak berturut-turut.
“Bagi anggota yang sudah menjabat sebagai anggota LMK sebelumnya, apakah dengan perubahan masa jabatan menjadi 5 tahun, maka keanggotaan sebelumnya yang hanya 3 tahun tidak diperhitungkan?” kata Isyarani.
Oleh karena itu, dia menyarankan agar perhitungan periode keanggotan diatur pada perda yang baru.
Pilihan Editor: Asosiasi Rumah Sakit Swasta Bicara Kasus-kasus Malpraktik