Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Aturan platform media sosial dianggap hampir rampung.
Pemerintah dapat mendenda penyelenggara sistem elektronik yang lalai menghapus konten yang dianggap melanggar hukum.
Kementerian Kominfo membahas besaran denda oleh Kementerian Keuangan.
JAKARTA – Rencana pemerintah menerapkan aturan denda bagi perusahaan digital global yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) semakin dekat. Bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menggodok hitungan besaran denda lewat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (RPP PNBP) atau ketentuan yang lebih dikenal dengan aturan platform media sosial ini.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo