Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Ayu Thalia Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus Pencemaran Nama Baik Anak Ahok

Ayu Thalia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik anak Ahok di Polres Jakarta Utara hari ini.

27 Januari 2022 | 13.15 WIB

Ayu Thalia. Instagram
Perbesar
Ayu Thalia. Instagram

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Selebgram Ayu Thalia memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan anak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean Purnama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Dwi Prasetyo Wibowo mengatakan, Ayu Thalia tiba didampingi pengacaranya. "Iya, dia sudah hadir," kata Dwi saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 27 Januari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dwi mengatakan, saat ini Ayu Thalia masih menjalani pemeriksaan. Menurut dia, pihak Polres Jakarta Utara akan menjelaskan hasilnya setelah pemeriksaan selesai. "Nanti, setelah selesai disampaikan oleh Kasi Humas," tutur Dwi.

Perseteruan antara keduanya bermula dari laporan Ayu terhadap anak Ahok itu atas dugaan penganiayaan di sebuah showroom mobil. Ayu, yang saat itu bekerja sebagai SPG di tempat itu, menyebut Sean mendorongnya hingga terjatuh. Namun penyelidikan polisi atas kasus itu tak menemukan bukti pidana sehingga polisi memutuskan menghentikan kasus tersebut.

Nicholas Sean pun melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis, 31 Agustus 2021. Ayu Thalia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ihwal isu penganiayaan. Ayu disangka melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

ADAM PRIREZA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus