Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Pemerintah berjanji akan melindungi ABK dari ancaman perbudakan di atas kapal.
Pemerintah bakal memigrasi tata kelola pelindungan ABK dari Kementerian Perhubungan ke Kementerian Tenaga Kerja.
Mekanisme penempatan ABK secara government to government dan business to business berpotensi melanggengkan perbudakan modern.
JAKARTA – Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk menghapus perbudakan di kapal. Dari membentuk Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021, hingga menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Perlindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Pekerja Migran yang diteken Presiden Joko Widodo baru-baru ini.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo