Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Pemerintah membekukan izin pengumpulan donasi milik Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT.
Laporan keuangan ACT disebut-sebut kerap diutak-atik agar jumlah donasi tidak turun.
ACT diduga mengirim dana ke organisasi teroris dan negara berisiko tinggi.
SURAT Kementerian Sosial bertarikh 5 Juli 2022 mengagetkan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar. Ia tak menyangka Kementerian Sosial melalui surat bernomor 133/HUK/2022 akan mencabut izin pengumpulan uang dan barang lembaganya. “Kami membayangkan keputusan itu menunggu data yang dikirim tim pengawas dari Kementerian Sosial,” kata Ibnu di Menara 165, markas pusat ACT di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Juli lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo