Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang-Bandara Soekarno-Hatta kini dilengkapi laboratorium tes berstandar Bio Safety Level 2 (BSL 2) untuk mendukung pelaksanaan tes PCR bagi penumpang internasional. President Director Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan laboratorium tes berstandar ini mampu melakukan tes PCR untuk sekitar 700-1.000 penumpang pesawat per jam. "Jauh lebih banyak dibandingkan kapasitas saat ini, 200 penumpang per jam," ujarnya Rabu, 29 September 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dengan fasilitas baru ini, tes PCR bagi penumpang dari luar Negeri yang baru mendarat di Terminal 3 dapat dilakukan lebih masif dengan hasil tes diketahui hanya dalam waktu 1 jam. Sehingga, kata Awaluddin, hasil tes PCR diketahui lebih cepat yakni dalam waktu satu jam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Penumpang pesawat dari luar negeri yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta juga tidak terlalu lama memproses kedatangan internasional,” ujarnya.
Selain itu, Awaluddin menambahkan, laboratorium tes ini semakin memperkuat penerapan kebijakan Biosafety
Management di Bandara Soekarno-Hatta. Biosafety
management yang dicanangkan AP II untuk mencegah dan menangani COVID-19 ini terdiri dari beberapa program yakni fasilitas laboratorium tes, biohazard precautions, skrining lingkungan, sterilisasi infrastruktur, dan layanan kesehatan publik.
Operasional laboratorium dan proses pelaksanaan tes PCR didukung akan menggunakan pemanfaatan teknologi informasi guna mendukung proses kedatangan penumpang internasional.
Laboratorium tes ini juga merupakan upaya memperketat pemeriksaan bagi penumpang pesawat yang berasal dari negara-negara berisiko tinggi.
Di area kedatangan internasional Terminal 3 saat ini juga ada bilik tes PCR bagi penumpang pesawat, dari 10 bilik menjadi 20 bilik.
Bandara Soekarno-Hatta memberlakukan prosedur kedatangan internasional yang mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 77/2021. Prosedur baru ini mengatur pelaku perjalanan internasional dengan transportasi udara pada masa pandemi COVID-19 harus melakukan tes PCR di bandara saat kedatangan untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19, termasuk varian virus SARS-CoV-2 baru yang telah bermutasi menjadi vairan Alpha, varian Beta, varian Delta, varian Gamma dan varian Mu (B.1.621) serta potensi berkembangnya varian baru lainnya.