Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Banyak Hapus Pesan WA Anita Cepu & AKBP Dody, Teddy Minahasa: Iki Onok Barang 5 Kg, Golekno Lawan

Pesan WhatsApp yang dikirim Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra soal tindak pidana narkotika banyak yang dihapus.

13 Maret 2023 | 16.51 WIB

Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea memberikan pertanyaan kepada saksi ahli dari Koordinator Ahli Badan Narkotika Nasional Komjem Pol (purn) Ahwil Loetan saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea memberikan pertanyaan kepada saksi ahli dari Koordinator Ahli Badan Narkotika Nasional Komjem Pol (purn) Ahwil Loetan saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pesan WhatsApp yang dikirim Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra soal tindak pidana narkotika banyak yang dihapus. Ahli Digital Forensik dari PT Digital Forensic Indonesia Ruby Zukri Alamsyah menuturkan, pesan dari aplikasi tersebut tetap bisa dikembalikan melalui pemeriksaan digital forensik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Selama file atau chat tersebut masih hanya dalam kondisi terhapus dan masih bisa ter-recover, dia akan ter-recover," ujar Ruby kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 13 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pertanyaan tersebut ditanyakan oleh jaksa soal bagaimana mengembalikan pesan WhatsApp yang dihapus. Tetapi dari pesan atau dokumen yang dikirim itu tidak bisa kembali dalam kondisi tertentu.

Menurut Ruby, itu tergantung oleh kondisi gawai atau aplikasi yang terpasang. "Kalau chat yang terhapus menggunakan teknik waste atau overheaten itu tidak akan bisa ditarik kembali, tapi hanya tampilan deleted message," katanya.

Hotman Paris Hutapea juga meminta pendapat kepada Ruby Zukri soal keabsahan barang bukti pesan WhatsApp dari Teddy. Pengacara dari Teddy Minahasa itu mengkritisi karena ada salah satu bukti pesan didokumentasikan dengan cara pesan WhatsApp dalam sebuah gawai dipotret oleh gawai yang lain.

Dari pemahaman Ruby, cara tersebut tidak sesuai prosedur sesuai dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Kemudian, kata dia, bukti yang ditampilkan kepada ahli bidang ilmu yang lain dan tersangka tidak secara utuh.

"Intinya proses tersebut menurut saya tidak sesuai dengan aturan, prosedur, maupun Undang-Undang yang ada sesuai Pasal 5 dan 6 di Undang-Undang ITE tadi," kata Ruby dalam kesempatan yang sama.

Ponsel Anita Cepu menamai kontak Teddy Minahasa dengan sebutan 'My Jenderal'

Dalam kasus narkoba ini, Teddy Minahasa banyak menghapus percakapannya dengan Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara. Begitu juga dengan Linda Pujiastuti alias Anita alias Anita Cepu.

Namun pekan lalu, ahli digital forensik dari Polda Metro Jaya telah mengembalikan pesan yang terhapus itu. Salah satu contoh pesan yang ditampilkan adalah penawaran lima kilogram sabu kepada Linda pada 23 Juni 2022 pukul 12.52.

"Iki onok barang 5 kg, golekno lawan. Posisi barang di Riau. (Ini ada barang 5 kg, carikan lawan. Posisi barang di Riau)." Nama kontak WhatsApp Teddy diberi nama 'My Jenderal' oleh Linda.

Lima kilogram sabu itu diduga kuat hasil penukaran dengan lima kilogram tawas di Polres Bukittinggi pada 14 Juni 2022. Dody Prawiranegara selaku Kapolres Bukittinggi saat itu menyuruh asistennya bernama Syamsul Ma'arif alias Arif untuk menukar barang bukti yang sudah disita Polres Bukittinggi.

Awalnya, Teddy diduga memerintahkan kepada Dody untuk menyisihkan 10 kilogram sabu. Namun Dody sempat menolak atas perintah yang salah tersebut, walau akhirnya tetap dilaksanakan.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus