Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Apple telah mengeluarkan produk yang terbarunya yaitu iPhone X. Para pencinta iPhone di Indonesia yang ingin memiliki smartphone ini, paling dekat harus terbang ke Singapura. Di negeri tetangga itu, produk terbaru Apple ini dibandrol 1.880 dolar Singapura atau sekitar Rp 18,6 juta per unit.
“Kalau dibawa masuk ke Indonesia harus dikenakan pajak,” kata Humas Kantor Bea dan Cukai Soekarno Hatta Dadan Fardha, 7 November 2017. Besaran pajak bisa mencapai Rp 5,5 juta. “Rinciannya 10 persen PPN dan 20 persen PPh.”
Menurut Dadan, bukan hanya iPhone. Setiap barang bermerek yang dibeli penumpang di luar negeri harus dikenakan pajak. Pungutan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 188 tahun 2010 tentang perpajakan. Batasan yang ditetapkan adalah barang bawaan seharga US$ 250 (sekitar Rp 3,3 juta) untuk invidu dan US$ 1.000 (sekitar Rp 13,5 juta) untuk keluarga.
Kepala Kantor Cabang Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Erwin Situmora, mengatakan tidak jarang penumpang secara sengaja menyembunyikan barang bermerek yang dibelinya di luar negeri. Tujuannya tentu untuk menghindari pajak. "Trik yang sering digunakan adalah dengan membuang kemasan, seolah-olah barang itu sudah lama dipakai,” katanya.
Ada juga upaya penumpang yang menyembunyian barang “seludupan”-nya di antara sela-sela pakaian. Namun cara ini mudah diketahui saat melewati mesin pemindai. “Begitu ketahuan, mereka tetap menolak membayar pajak," kata Erwin. "Jadi pemeriksaan ini tidak secara khusus untuk iPhone X.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini