Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengizinkan warga menggelar konvoi pada malam takbiran untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H dengan syarat tidak menganggu ketertiban dan keamanan jalanan Ibu Kota.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Jaga keselamatan saja yang aman, pakai helm, jaga kesehatan. Jangan mengganggu keamanan dan ketertiban,” kata Heru Budi saat ditemui di Stasiun KAI Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu, 19 April 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pernyataan Heru Budi itu berbeda dengan Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin yang mengimbau warga untuk menggelar takbiran di mesjid dan musala.
“Diimbau untuk takbirannya di tempat ibadah masing-masing, di masjid, musala,” kata Arifin.
Dia mengimbau warga untuk tidak konvoi kendaraan yang dapat mengganggu ketertiban umum. “Sudah ada imbauan untuk tidak keliling apalagi pakai kendaraan yang menganggu ketertiban umum. Tentu kita larang,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya melarang konvoi atau arak-arakan kendaraan bermotor pada malam takbiran dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri.
“Arak-arakan pada saat malam takbiran, apalagi yang menggunakan mobil atau motor kita tidak bolehkan,” ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, Selasa, 18 April kemarin di Monas.
Latif mengimbau masyarakat yang ingin takbiran untuk melakukannya di tempat-tempat ibadah. "Silakan untuk mereka bertakbir di tempat yang disediakan masing-masing, di masjid misalnya. Kalau mereka berjalan kaki di kampungnya ya itu disarankan, tapi kalau menggunakan sepeda motor itu tidak boleh," katanya.
Pilihan Editor: Polda Metro Jaya Larang Konvoi di Malam Takbiran