Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri meluncurkan sistem tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di 12 polda pada 23 Maret 2021 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelanggar lalu lintas akan terekam oleh kamera yang mampu mendeteksi nomor polisi mobil. Sehingga tilang elektronik berlaku secara nasional untuk meningkatkan disiplin berkendara di jalan raya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lalu bagaimana proses prosedur penindakannya?
Dikutip laman resmi Korlantas Polri dari situs E-TLE Polda Metro Jaya, ada enam tahapan mekanisme tilang elektronik, berikut detailnya:
1. Kamera E-TLE secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor. Dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office E-TLE.
2. Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat kendaraan bermotor atau email atas pelanggaran yang terjadi. Setelah mendapatkan surat konfirmasi, pemilik wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi saat terjadi pelanggaran. Jika kendaraan yang tertangkap kamera E-TLE bukan miliknya, maka harus segera dikonfirmasi.
4. Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Pelanggar memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi.
5. Setelah dikonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA (BRI Virtual Account) untuk setiap pelanggaran yang terverifikas sebagai penegakkan hukum.
6. Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK sementara. Baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.
Nah, Anda jangan sampai melanggar lalu lintas agar terhindar dari tilang elektronik.
Baca juga: Tilang Elektronik Mulai Beraksi, Ini Besaran Denda Tiap Pelanggarannya