Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Begini Proses Penindakan Tilang Elektronik Dilakukan

Tilang elektronik berlaku secara nasional untuk meningkatkan disiplin berkendara di jalan raya.

14 April 2021 | 11.31 WIB

Petugas memantau arus lalu lintas kendaraan yang terekam oleh kamera pengawas atau CCTV di Bandar Lampung, Lampung, Senin 1 Maret 2021. Polresta Bandar Lampung akan memberlakukan tilang elektronik mulai 17 Maret 2021 dengan memasang kamera pengawas di beberapa titik jalan protokol di Kota Bandar Lampung. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Perbesar
Petugas memantau arus lalu lintas kendaraan yang terekam oleh kamera pengawas atau CCTV di Bandar Lampung, Lampung, Senin 1 Maret 2021. Polresta Bandar Lampung akan memberlakukan tilang elektronik mulai 17 Maret 2021 dengan memasang kamera pengawas di beberapa titik jalan protokol di Kota Bandar Lampung. ANTARA FOTO/Ardiansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri meluncurkan sistem tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di 12 polda pada 23 Maret 2021 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Pelanggar lalu lintas akan terekam oleh kamera yang mampu mendeteksi nomor polisi mobil. Sehingga tilang elektronik berlaku secara nasional untuk meningkatkan disiplin berkendara di jalan raya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lalu bagaimana proses prosedur penindakannya? 

Dikutip laman resmi Korlantas Polri dari situs E-TLE Polda Metro Jaya, ada enam tahapan mekanisme tilang elektronik, berikut detailnya:

1. Kamera E-TLE secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor. Dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office E-TLE.

2. Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat kendaraan bermotor atau email atas pelanggaran yang terjadi. Setelah mendapatkan surat konfirmasi, pemilik wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi saat terjadi pelanggaran. Jika kendaraan yang tertangkap kamera E-TLE bukan miliknya, maka harus segera dikonfirmasi.

4. Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Pelanggar memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi.

5. Setelah dikonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA (BRI Virtual Account) untuk setiap pelanggaran yang terverifikas sebagai penegakkan hukum.

6. Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK sementara. Baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

Nah, Anda jangan sampai melanggar lalu lintas agar terhindar dari tilang elektronik. 

Baca juga: Tilang Elektronik Mulai Beraksi, Ini Besaran Denda Tiap Pelanggarannya

M. Khory Alfarizi

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus