Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Badan Kepegawaian DKI Jakarta Chaidir menyatakan bakal langsung menjatuhkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun kontrak yang memanfaatkan libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021 untuk pulang kampung atau plesir ke luar kota.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Langsung kami jatuhkan hukuman disiplin bagi yang pulang kampung atau liburan," kata Chaidir melalui pesan singkatnya, Kamis, 17 Desember 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sanksi akan diberikan mengacu Peraturan Pemerintahan nomor 23 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Selain itu, sanksi juga mengikuti evaluasi kinerja mereka mengacu Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.
Baca juga : Awas, Kenaikan Kasus Covid-19 Signifikan Setelah Libur Panjang
"Nanti kami juga menyerahkan pengawasan dan pembinaan pada atasan langsung di SKPD dan UKPD masing-masing."
Menurut dia, potensi ASN untuk pulang kampung atau mudik cukup sulit. Sebabnya pemerintah sudah menghapus cuti bersama selama tiga hari pada 28, 29 dan 30 Desember mendatang. ASN hanya dapat libur empat hari sebelum dan sesudah libur natal dan tahun baru tersebut.
Selain itu, ASN yang menjalankan WFH atau kerja dari rumah dan work from office atau kerja dari kantor setiap hari mempunyai kewajiban untuk melaporkan kegiatan atau kinerja mereka melalui sistem elektronik kinerja (e-Kinerja). "Pengawasan tetap dilakukan melalui sistem tersebut. Kami juga bisa mengetahui."
Lebih lanjut Chaidir menuturkan hingga hari ini BKD masih memproses surat edaran Sekretaris Daerah soal pembatasan kapasitas pegawai untuk mengantisipasi penularan Covid-19 saat libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021.
Pembuatan surat edaran bakal mengacu Instruksi Gubernur DKI nomor 64 tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan penularan Covid-19 di masa libur natal dan Tahun Baru 2021. "Mungkin nanti sore SE-nya sudah diterbitkan," ujarnya.
Dalam surat edaran yang akan diterbitkan tersebut, Pemerintah DKI tidak mengikuti arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dalam rapat bersama Senin kemarin terkait pembatasan kapasitas pegawai hingga 25 persen yang masuk kerja ke kantor atau work from office.
Dalam instruksi gubernur nomor 64 itu, Kepala BKD diminta menyiapkan ketentuan mengenai sistem kerja ASN di lingkungan Pemerintah DKI dengan menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen yang bekerja di kantor/tempat kerja dalam satu waktu bersamaan selama masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 202.