Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara BPBD DKI Jakarta Mohammad Insaf menyambut diterbitkannya Instruksi Gubernur DKI Jakarta nomor 52 tahun 2020 tentang Percepatan Peningkatan Sistem Pengendalian Banjir di Era Perubahan Iklim. Instruksi Gubernur tentang pengendalian banjir itu diteken Gubernur DKI Anies pada 15 September 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Insaf, dengan adanya Ingub satuan kerja perangkat daerah bakal mempunyai program dan target yang jelas dalam menanggulangi banjir tahunan. "Akan memudahkan SKPD berkoordinasi dan berkolaborasi juga," kata Insaf saat dihubungi, Rabu, 23 September 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejauh ini seluruh SKPD yang menanggulangi banjir telah mempunyai tugasnya sendiri-sendiri. Dinas Sumber Daya Air misalnya, kata dia, harus memantau keadaan pintu air dan menyiagakan pompa bila telah terjadi peningkatan volume air di sungai.
BPBD berfokus memberikan peringatan dini bencana yang bersumber dari BMKG secepat mungkin. "Tugas kami mengumumkan peringatan dini dan mengkoordinasikan camat dan lurah agar informasi itu cepat sampai ke masyarakat."
BPBD mencatat ada 82 kelurahan yang rawan banjir karena berada di lintasan Kali Ciliwung. Pemerintah DKI, kata dia, bakal fokus untuk program penanggulangan banjir di lokasi rawan itu.
"Di lokasi rawan banjir itu kami juga telah punya grup sendiri agar informasi peringatan dini cepat sampai ke masyarakat. Bahkan masyarakat bisa mengetahui situasi secara real-time."