Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta –Delapan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di DKI Jakarta akan meminjam dana ke Bank DKI untuk memenuhi kegiatan operasional seperti pembelian obat dan pembayaran gaji karyawan. Pinjaman dilakukan sebagai dampak keterlambatan klaim tagihan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Khofifah Any mengatakan, RSUD terpaksa meminjam karena BPJS tidak memberi kepastian kapan bisa membayar. Sedangkan opsi dana talangan, kata Any, tidak bisa dilakukan karena tak ada mekanisme yang mengaturnya.
"Jadi ya sudah, pinjam ke Bank DKI," kata Any kepada Tempo, Kamis, 13 September 2018.
Any menuturkan delapan RSUD yang menjadi korban keterlambatan bayar BPJS adalah RSUD Tarakan, Koja, Cengkareng, Budi Asih, Pasar Rebo, Pasar Minggu, Duren sawit, dan RSUD Tugu Koja.
Bank DKI disebut akan memberi keringanan bunga, yakni 7,5 persen per tahun kepada RSUD atas pinjaman itu.
Dinas Kesehatan telah menyampaikan masalah itu dalam rapat Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Rabu, 12 September 2018. Sekretaris Daerah DKI Saefullah mengatakan pinjaman itu akan menunggu izin dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Any menjelaskan, besaran pinjaman tergantung kebutuhan masing-masing RSUD. Agunan pinjaman dibuat berdasar berita acara yang sudah diversifikasi oleh BPJS. "Nanti kalau BPJS cair ya uangnya dibuat bayar ke bank," katanya.
Any menjelaskan, keterlambatan pembayaran tagihan BPJS sangat mengkhawatirkan. Sebabnya, 90 persen pasien di RSUD merupakan peserta BPJS. Dia berujar, BPJS terakhir kali membayar tagihan kepada RSUD pada pertengahan bulan Agustus lalu.
"Itu pun tagihan yang jatuh tempo sebelum-sebelumnya," kata Any.
Setiap tahun, DKI sebenarnya menggelontorkan Rp 1,5 triliun untuk membayar premi BPJS Kesehatan bagi pasien kelas III. Namun, BPJS Kesehatan justru kerap terlambat membayar klaim yang mestinya dibayarkan tiap tiga bulan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf, mengakui keterlambatan pembayaran klaim dari rumah sakit. "Keterlambatan pembayaran memang ada," ucap Iqbal seperti dikutip Koran Tempo pada 12 September 2018.
M YUSUF MANURUNG | AVIT HIDAYAT