Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Cibinong - Bupati Bogor Ade Yasin meminta masyarakat tidak merayakan malam tahun baru 2021 dengan membuat kegiatan yang menciptakan keramaian di masa pandemi Covid-19.
"Baiknya menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan, karena bisa menimbulkan kerumunan yang berujung semakin tidak terkendalinya penyebaran Covid-19," kata Bupati Bogor di Cibinong, Minggu 13 Desember 2020.
Ade Yasin menyarankan agar masyarakat mengisi malam pergantian tahun dengan berdiam diri di rumah untuk berkumpul bersama keluarga meski dalam kondisi libur panjang.
Bupati Bogor juga memperingatkan pelaku usaha pariwisata seperti hotel dan restoran agar tidak menggelar acara meriah dalam merayakan tahun baru. Pemerintah Kabupaten Bogor masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar praadaptasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB) yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 60 tahun 2020.
Dalam peraturan tersebut, jam operasional pusat keramaian seperti tempat perbelanjaan dan wisata dalam ruangan dibatasi hingga pukul 21.00. Tempat pariwisata dengan wahana luar ruangan dibatasi hingga pukul 16.00.
Baca juga: DKI Larang Perayaan Malam Tahun Baru, Kadin DKI: Pendapatan Bisa Terjun
Peraturan Bupati Bogor yang berlaku hingga tahun baru itu juga membatasi jumlah peserta setiap acara, maksimal 150 orang dengan durasi acara tiga jam. "Kalau tempatnya besar tetap maksimalnya 150 orang dengan durasi acara tidak lebih dari tiga jam. Aturan ini berlaku sampai tahun baru," kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini