Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Pembentukan Satgas TPPU menandakan adanya ketidakpercayaan terhadap institusi pemerintah yang lain.
Hasil kerja satgas tidak selamanya optimal.
Kewenangan Satgas TPPU berpotensi tumpang-tindih dengan fungsi penegakan hukum.
JAKARTA – Pemerintah sudah berulang kali membentuk satuan tugas, tim, ataupun sejenisnya setiap kali menyelesaikan suatu skandal. Yang teranyar, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan membentuk Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) untuk menelusuri transaksi keuangan janggal sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.Â
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo