Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Cegah Praktik Calo SIM, Satpas SIM di Serpong Dijaga Provos

Untuk mencegah beredarnya calo Surat Izin Mengemudi (calo SIM), Satlantas Polres Tangerang Selatan menggelar penjagaan di Satpas Cilenggang, Serpong.

5 September 2018 | 18.13 WIB

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Tempo/Fardi Bestari
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Tempo/Fardi Bestari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Untuk mencegah beredarnya calo Surat Izin Mengemudi (calo SIM), Satuan Lalulintas Kepolisian Resor Tangerang Selatan menggelar penjagaan di Satuan Penyelenggara Administasi (Satpas) Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan.

"Kami berupaya untuk membatasi, menghindari dan mencegah para peserta pembuat SIM ini dengan calo. Jadi kita sudah memberikan fasilitas penjagaan di pintu masuk (mencegah calo SIM)," ujar Kepala Satuan Lalulintas Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Lalu Hedwin Hanggara, Rabu, 5 September 2018.
Baca : 5 Saran Ombudsman Soal Pungli dan Calo Pembuatan SIM di Jakarta

Yang bisa masuk ke dalam tempat pembuatan SIM, kata Hedwin, hanya peserta yang hendak membuat SIM dari pintu masuk Satpas sudah dijaga oleh petugas Provos.

"Masuk ke dalam Satpas dibatasi dengan pagar, jadi yang tidak berkepentingan tidak bisa masuk, hanya khusus peserta pembuat dan perpanjangan SIM, masuknya juga harus memperlihatkan KTP dan diberikan nomor antrian," ujarnya.

Menurut Hedwin petugas Provos yang berada di pintu masuk selain berjaga dari adanya calo, mereka juga mengawasi petugas SIM yang berada di dalam dan ikut mengawasi serta membantu mengatur peserta uji SIM.

"Jadi pengantar atau siapa pun itu yang tidak berkompeten melaksanakan ujian SIM tidak boleh masuk ke Satpas SIM, hanya boleh mengantar sampai parkiran," katanya.
Simak :
Ok Oce Mart Kalibata Tutup, Ini Kata Perkumpulan Gerakan Ok Oce
DKI Masih Cari Lahan Shelter Warga Bukit Duri yang Menang Gugatan


Alur dari pada tes mulai dari pendaftaran, ujian sampai dengan akhir kata Hedwin, sudah sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 9 tahun 2012, dalam setiap item tersebut dimudahkan dan diberikan petunjuk kepada masyarakat agar mampu bisa mengikuti proses ujian SIM.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Di lingkungam Satpas ini juga banyak kita berikan imbauan agar peserta ujian SIM dapat menghindari ajakan-ajakan calo SIM," demikian Hedwin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus