Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Cegah Virus Corona, Pemprov DKI Tutup Layanan Izin Keramaian

Pemprov DKI Jakarta menutup sementara layanan izin keramaian untuk mencegah penyebaran virus Corona.

6 Maret 2020 | 10.38 WIB

Aktivitas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan Senen, Jakarta, 17 November 2017.  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka pola pengaduan masyarakat yang baru melalui kantor kecamatan setempat. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Aktivitas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan Senen, Jakarta, 17 November 2017. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka pola pengaduan masyarakat yang baru melalui kantor kecamatan setempat. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta menutup sementara layanan perizinan yang berpotensi menimbulkan keramaian. Langkah itu ditempuh untuk mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Untuk sementara ini, kami akan menghentikan layanan perizinan dan non perizinan, baik secara manual dan elektronik terkait penyelenggaraan berbagai macam agenda yang berpotensi menciptakan kerumunan orang," kata Kepala Dinas PTSP DKI Jakarta, Benni Agus Candra, Jumat, 6 Maret 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


Menurut dia, ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Nomor 27 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) yang ditandatangani sejak 3 Maret 2020.

Kegiatan yang dimaksud, kata Benni, adalah yang dapat menimbulkan pengumpulan banyak orang, antara lain izin pemakaian lokasi taman dan jalur hijau untuk kegiatan pembuatan film, bazar, perlombaan, dan kegiatan sejenisnya. Lalu ada izin untuk perkemahan, bedeng proyek (direksi keet), material dan sejenisnya.

Selain itu ada izin pemakaian lokasi taman pemakaman untuk pembuatan film. Kemudian, termasuk pula izin penggunaan bangunan di lokasi taman dan jalur hijau, izin pemakaian lokasi kebun bibit Dinas Kehutanan, izin penyelenggaraan kegiatan keolahragaan dan kepemudaan serta tanda daftar pertunjukan temporer.

"Penghentian sementara layanan perizinan dan non perizinan ini dilaksanakan sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan," ucap Benni.

Instruksi Dinas PTSP ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah DKI Jakarta. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus