Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Daftar 5 Gerai SIM Keliling Jakarta yang Buka Sabtu Ini

Polda Metro Jaya tetap membuka pelayanan masa perpanjangan SIM hari ini. Berikut daftar lima gerai SIM keliling yang bisa dikunjungi.

13 Mei 2023 | 08.53 WIB

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM di akhir pekan ini. Dilansir dari ANTARA, akun Twitter @tmcpoldametro mengunggah informasi soal lima lokasi gerai SIM keliling pada Sabtu, 13 Mei 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Titik gerai SIM keliling tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat. Warga dapat menggunakan layanan ini pukul 08.00-12.00 WIB. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut rincian lokasinya.
Jaktim: Mal Grand Cakung
Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar: LTC Glodok dan Mal Citraland
Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng

Polda Metro mengingatkan, gerai SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka warga harus mengajukan permohonan kartu baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. 

Biaya perpanjangan SIM adalah Rp 80 ribu (SIM A) dan Rp 75 ribu (SIM C). Tarif ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Warga perlu melampirkan sejumlah dokumen, baik untuk perpanjangan di gerai SIM keliling atau permohonan SIM baru. Rinciannya antara lain KTP dan SIM asli serta fotokopinya, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus