Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Barat menurunkan 470 reklame tak berizin dan rawan ambruk saat musim hujan. Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, kebanyakan reklame yang ditertibkan berupa umbul-umbul partai, spanduk organisasi kemasyarakatan, dan spanduk dari perusahaan swasta.
Penurunan papan reklame dilakukan mulai Jumat hingga Senin, 20-23 November 2020. "Ini dalam rangka musim hujan dan antisipasi ambruk akibat angin kencang,” ujar Tamo di Jakarta, Rabu, 25 November 2020.
Tamo menyebutkan perusahaan swasta seringkali memasang reklame tanpa izin Pemerintah Kota Jakarta Barat. Karena itu, reklame tak berizin harus segera ditertibkan dengan cara diturunkan.
Saat menurunkan reklame tak berizin, kata Tamo, tidak ada lagi spanduk atau baliho bergambar Rizieq Shihab di wilayahnya. “Kami sudah enggak lagi lihat (baliho) HRS.”
Tamo mengatakan penurunan reklame tak berizin di wilayahnya itu selalu dalam koordinasi dengan Polri-TNI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini