Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lebih dari satu juta masyarakat dari seluruh dunia menandatangani petisi online yang menuntut CEO Facebook Inc. Mark Zuckerberg bertanggung jawab atas kasus kebocoran data 87 juta pengguna Facebook. Petisi itu digelar setelah tak sedikit data pribadi pengguna diduga dimanfaatkan secara tidak wajar oleh Cambridge Analytica.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petisi itu digalang melalui situs Avaaz.org. Sampai berita ini diturunkan, sudah 1.048.447 orang dari seluruh dunia yang menandatangani petisi online ini, dari target yang dipatok sebanyak 1,5 juta penandatangan petisi. "Kepada Mark Zuckerberg, CEO Internet dan regulator pemerintah; Cukup sudah cukup. Kami menyerukan kepada Anda untuk melindungi demokrasi kami segera," tulis petisi tersebut, Kamis, 12 April 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sedikitnya ada empat tuntutan yang ditulis dalam petisi tersebut. Pertama, Facebook melibatkan auditor independen atas penyalahgunaan data penggunanya.
Kedua, meminta penghapusan akun palsu dan bot. Ketiga, bersikap terbuka dengan pengguna terkait penyebaran berita palsu. Keempat, membendung penyebaran konten palsu dengan melibatkan pihak independen.
Tuntutan dari warga dunia ini muncul sejak terungkap kabar bahwa informasi pribadi milik jutaan penggunanya telah secara tidak wajar dipanen Cambridge Analytica. Cambridge Analytica merupakan perusahaan konsultan politik, yang salah satu kliennya adalah tim pemilihan Presiden Amerika Donald Trump.
Bos Facebook Mark Zuckerberg menyesali keamanan jejaring sosial buatannya yang kebobolan dan membuat data para penggunanya disalahgunakan tanpa izin. Atas kelalaiannya tersebut, Zuckerberg meminta maaf kepada Kongres Amerika Serikat.
Dalam kesaksian tertulisnya kepada anggota Kongres pada Senin, 9 April 2018, Zuckerberg mengakui bahwa jejaring media sosial seharusnya dapat berbuat lebih banyak untuk mencegah penyalahgunaan data para penggunanya. "Kami tidak melihat cukup luas tentang tanggung jawab kami, dan itu adalah kesalahan besar. Itu adalah kesalahan saya, dan saya minta maaf,” kata Zuckerberg, seperti dilansir dari The Washington Post, Selasa, 10 April 2018.
Tak berhenti di situ, pria berusia 33 tahun itu akhirnya diundang oleh Komite Perdagangan dan Peradilan Senat Amerika Serikat dalam dua kesempatan. Pertama, dalam sidang yang digelar di gedung Capitol Hill pada Selasa lalu, selama lima jam, senator dari Partai Demokrat dan Republik bergantian mencecar Zuckerberg perihal skandal pencurian data pribadi 87 pengguna di seluruh dunia yang melilit jaringan media sosial miliknya.
Sehari berikutnya, Zuckerberg bersaksi bahwa dirinya juga merupakan korban penyalahgunaan data oleh Cambridge Analytica. Meski begitu ia memastikan bahwa setiap pengguna sebetulnya memiliki kemampuan pengendalian data pribadi sebelum membagikan sesuatu di Facebook. “Ada di situ.Tidak terkubur dalam pengaturan di suatu tempat tapi ada di situ," ucapnya seperti dikutip dari Reuters, 11 April 2018.
Di Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan telah mengirimkan surat peringatan (SP) yang kedua setelah ditemukan aplikasi lain yang juga memanfaatkan data dari Facebook. SP kedua dikirimkan berisi peringatan agar Facebook memberikan konfirmasi dan penjelasan penyalahgunaan data pribadi pengguna di Indonesia. Hal ini menyusul adanya indikasi 1 juta data pengguna Facebook asal Indonesia bocor dalam kasus Cambridge Analytica.
SP kedua itu dikirim karena ada temuan aplikasi serupa Cambridge Analytica seperti CubeYou dan AgregateIQ, aplikasi berupa kuis atau tes kepribadian di Facebook. Aplikasi ini yang dinilai berpotensi menjadi jembatan penyalahgunaan data.
Bila surat peringatan kedua itu tak direspons, maka pihaknya akan kembali mengirimkan surat peringatan. SP ketiga ini akan berujung pada penghentian operasi Facebook di Indonesia. "Tunggu aja. Kami sudah minta beberapa hal seperti apa aja yang kami minta. Perlahan-lahan kita minta. Kita juga harus realistis dalam artian timing-nya gimana," katanya seperti dikutip dari Bisnis, Rabu, 11 April 2018.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan bahwa perwakilan Facebook Indonesia meminta waktu untuk mengumpulkan data sebelum memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim. Dengan demikian jadwal pemeriksaan yang sedianya pekan ini, diundur jadi pekan depan. "Jadi kemungkinan pekan depan baru bisa datang ke Direktorat Siber Bareskrim," katanya seperti dikutip dari Antara, Kamis, 12 April 2018.
Meski begitu, polisi hingga kini belum menerima laporan dari masyarakat terkait kebocoran data pengguna Facebook. Saat ini jumlah pengguna Facebook di Indonesia diperkirakan mencapai lebih dari 115 juta orang dari total pengguna media sosial itu di seluruh dunia sebanyak 2,07 miliar orang.