Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Datangi Kantor PTPN VIII, Pengacara Markaz Syariah FPI: Kami Ingin Dialog

Tim kuasa hukum Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah FPI mendatangi kantor PTPN VIII hari ini, Senin, 28 Desember 2020.

28 Desember 2020 | 20.06 WIB

Pondok pesantren Markaz Syariah di Megamendung. Yourube.com
Perbesar
Pondok pesantren Markaz Syariah di Megamendung. Yourube.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah FPI mendatangi kantor PT Perkebunan Nusantara atau PTPN VIII hari ini, Senin, 28 Desember 2020. Kedatangan mereka untuk menyampaikan jawaban terkait surat somasi yang dilayangkan PTPN terkait sengketa lahan seluas 30,91 hektare di Desa Kuta, Megamendung, Bogor, Jawa Barat itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

M Ichwanudin Tuankotta, salah satu anggota tim kuasa hukum, mengatakan mereka akan berkunjung kembali di lain waktu untuk berdialog dengan pihak PTPN VIII. “Tadi kami ingin berdialog tapi ada syarat-syarat tertentu yang PTPN berikan, maka kami tunda. Tapi kami memasukkan surat yang berkaitan dengan jawaban somasinya,” kata Ichwanudin dalam video yang diunggah oleh akun YouTube FRONT TV hari ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam video itu ia menjelaskan bahwa PTPN VIII salah alamat jika melayangkan surat somasi kepada kuasa hukum Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah FPI. Alasannya, Rizieq Shihab, pemimpin FPI, telah membeli lahan tersebut dari pihak yang menjualnya.
“Harusnya pihak PTPN memberikan somasi kepada pihak penjual karena mereka lah yang sebetulnya menguntungkan diri sendiri dengan menjual lahan PTPN,” tutur Ichwanudin.

Ia menyebut pengelola pondok pesantren saat itu menerima informasi bahwa lahan tersebut sudah ditelantarkan selama sekitar 25 tahun. Lahan yang sudah tidak produktif itu, kata Ichwanudin, akhirnya dimanfaatkan oleh para penggarap. Rizieq Shihab lantas membeli lahan tersebut pada 2012 untuk dibangun Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.

Ichwanudin pun berharap PTPN VIII hendak berdialog perihal sengketa tersebut. “Dalam surat itu juga kami sampaikan selaku kuasa hukum kami membuka peluang musyawarah mufakat untuk mencari win-win solution. Mungkin nanti ada musyawarah yang bisa kita capai dan kemudian satu sama lain dapat menyelesaikan masalah ini,” ujar dia.

PTPN VIII mempersoalkan penggunaan fisik tanah hak guna usaha (HGU) oleh Markaz Syariah FPI. Beredar surat somasi yang menyebutkan pondok pesantren di Megamendung seluas kurang lebih 30,91 hektare didirikan tanpa izin PTPN VIII.

Dalam surat juga dijelaskan lahan tersebut aset PTPN VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tertanggal 4 Juli 2008. Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning DT membenarkan telah melayangkan surat somasi kepada pimpinan pondok pesantren.

"Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami," ujar Naning dalam keterangan tertulis kepada Tempo, Rabu malam, 23 Desember 2020.

ADAM PRIREZA | LANI DIANA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus