Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi membatasi ketinggian gedung pencakar langit maksimal hanya 40 lantai. Aturan itu mengacu pada peraturan dari Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sekretaris Perusahaan PT. PP Properti, Indaryanto,mengatakan, sebetulnya gedung-gedung pencakar langit di Kota Bekasi masih bisa lebih tinggi lagi, mengingat potensi pertumbuhan ekonomi. Namun, karena Kota Bekasi amat dekat dengan Bandara Halim Perdanakusuma, sehingga ketinggian bangunan pun harus menyesuaikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Peraturan itu (maksimal 40 lantai) memang ada di Bekasi, jadi kami membuat sesuai dengan ketinggian yang diperkenankan," kata Indaryanto kepada Tempo, Kamis, 26 April 2018.
Menurut Indaryanto, PP Properti tengah mengembangkan hunian vertikal di Jalan KH. Noer Alie, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, bernama Grand Kamala Lagoon. Menurut dia, sejauh ini properti yang dikembangkan tersebut paling tinggi di Kota Bekasi, yalni 40 lantai, plus satu lantai untuk sky dinning di Tower Emerald North.
"Sky dinning untuk tempat makan terbuka di bagian atap," ujar Indaryanto. Sebagai perusahaan pelat merah, ujar Indaryanto, pihaknya tidak ingin melanggar ketentuan yang berlaku di pemerintah daerah setempat.
Kepala Bidang Perencanaan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Erwin Gwinda, mengatakan sejauh ini belum ada pengembang yang mengajukan izin lebih dari 40 lantai. Ia mengakui sejak beberapa tahun terakhir mulai banyak gedung pencakar langit di wilayahnya. Mayoritas pembangunan itu untuk hunian vertikal atau apartemen.
Erwin mencatat sudah ada puluhan gedung tinggi berdiri, terutama di pusat kota seperti Grand Kamala Lagoon, Summarecon Bekasi, dan beberapa hunian lain. "Bakal lebih banyak lagi, karena beberapa pengembang terus membangun," kata Erwin.
Menurut Erwin, Kota Bekasi tidak menerapkan kebijakan seperti di DKI Jakarta, dimana pengembang yang membangun gedung dengan ketinggian melebihi batas yang ditetapkan, diperkenankan membayar biaya kontribusi kepada pemerintah berbentuk bangunan fisik untuk fasilitas umum maupun sosial.
Sejauh ini, kata Erwin, melalui peraturan daerah tentang tata ruang, Pemerintah Kota Bekasi mewajibkan kepada pengembang yang membangun gedung tinggi untuk membantu menyediakan ruang terbuka hijau, serta lahan pemakaman yang sudah ditetapkan titiknya di Bantargebang. "Pengembang juga berkewajiban mempunya kolam retensi, serta tidak diperbolehkan menggunakan air tanah," ujar Erwin.